Bejat! Kakek 73 Tahun di Blitar Cabuli Remaja Difabel 3 Kali

Bejat! Kakek 73 Tahun di Blitar Cabuli Remaja Difabel 3 Kali

Fima Purwanti - detikJatim
Sabtu, 19 Sep 2026 20:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Blitar -

Aksi bejat kakek di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar terbongkar. KS (73) dilaporkan ke polisi usai mencabuli anak tetangganya. Korban merupakan remaja 17 tahun dengan kondisi keterbelakangan mental (difabel).

"Benar, Satreskrim Polres Blitar Kota telah mengamankan salah seorang pelaku kekerasan seksual. Seorang pria yakni KS (73) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar kepada detikJatim, Sabtu (19/9/2026).

Samsul menyebut, aksi bejat KS diketahui oleh ibu korban. Awalnya, ibu korban yakni SP (51) yang sedang mencari anaknya. SP sempat mencari anaknya di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SP mencurigai anaknya berada di rumah pelaku. Namun, tidak ada di teras. SP yang kaget langsung melapor kepada RT, setelah melihat putrinya berada di kamar pelaku.

"Pas dicek ke rumah pelaku itu, pelaku tiba-tiba keluar dengan kondisi berantakan. Selanjutnya, SP mencari anaknya di dalam rumah pelaku, dan didapati anaknya berada di salah satu kamar dengan kondisi yang sama," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu diteruskan kepada Polsek Ponggok. KS langsung diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

D ihadapan penyidik, KS mengakui seluruh perbuatannya. KS mengaku telah melakukan hal bejat itu tiga kali. Modusnya, KS mengajak korban ke rumahnya dan memberikan uang.

"Awalnya pelaku mengajak korban ke rumahnya. Kemudian melakukan tindakan cabul, sebanyak tiga kali. Kalau nominalnya masih didalami," terangnya.

Samsul mengatakan, remaja yang menjadi korban pencabulan KS merupakan difabel. Korban yang memiliki keterbelakangan mental itu diajak pelaku untuk melakukan hal tidak senonoh.

"Pelaku memanfaatkan kekurangan atau keterbatasan korban untuk dicabuli dan tidak bercerita dengan orang lain, termasuk orang tua korban," terangnya.

Kini, KS telah ditahan dan akan disangkakan dengan pasal 47 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads