Bejat! Paman di Blitar Cabuli Ponakan Laki-lakinya Berulang Kali

Bejat! Paman di Blitar Cabuli Ponakan Laki-lakinya Berulang Kali

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 22 Jul 2026 15:45 WIB
Kasat reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo
Kasat reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Seorang paman di Kabupaten Blitar berinisial SW (49) tega mencabuli keponakan laki - lakinya berulang kali. Perbuatan pelaku dilakukan sejak Maret 2023, dengan ancaman senjata tajam (sajam). Kini, kasus pencabulan itu tengah didalami Satreskrim Polres Blitar Kota.

"Benar, kami saat ini tengah mendalami terkait dengan ungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Untuk pelaku yakni SW (49), dan korban yakni keponakannya laki - laki berusia 15 tahun," terang Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo kepada detikJatim, Rabu (22/7/2026).

Rudi menyebut pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan alat bukti hasil penyelidikan polisi. SW akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang untuk pemeriksaan kejiwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Adapun barang bukti yang kami amankan yakni 1 stel pakaian kaus dan celana pendek, celana dalam dan hasil visum korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Terkait kronologis, Rudi mengatakan pelaku nekat melakukan perbuatan cabul itu saat berkunjung ke rumah keponakannya. Saat itu, korban tengah dikhitankan pada awal 2023. Pelaku nekat mengajak korban ke belakang rumah saat keluarga korban lengah.

Pelaku lantas memaksa korban untuk berbuat cabul, dan mengancam dengan sajam berupa pisau dapur. Korban yang ketakutan tidak dapat melawan. Aksi pencabulan itu berulang kali dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku lebih dari lima kali melakukan pencabulan itu di beberapa lokasi. Selain berhubungan fisik, pelaku juga kerap mengirimkan foto tidak senonoh kepada korban melalui pesan WhatsApp.

"Hal itu dilakukan lebih dari lima kali, berlanjut sampai dengan November 2025. Kemudian orang tua korban tahu mengalami ada perubahan perilaku dari si korban, dan ditemukan beberapa WA dari tersangka kepada korban yang banyak menunjukkan indikasi bahwa tersangka ini sering memamerkan alat kemaluan kepada korban. Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan ke Polres Blitar Kota," jelasnya.

Rudi menegaskan pelaku kini akan disangkakan dengan pasal 473 ayat (2) huruf b, dan pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Untuk kondisi korban masih trauma, dan kami lakukan pendampingan dengan pihak terkait. Yang jelas proses hukum terus berlanjut," tandasnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads