Ayah inisial IM (41) tega mencabuli putri tirinya yang duduk di bangku kelas 3 SMP, diseret ke meja hijau. Warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto ini dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan terhadap IM dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, Riska Apriliana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto. Sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak.
Kasipidum Kejari Kota Mojokerto, Santoso menjelaskan, JPU menilai IM terbukti melakukan tindak pidana Pasal 418 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu mencabuli putri tirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa kami tuntut dua tahun penjara karena ada surat pernyataan pengakuan bersalah dari terdakwa," jelasnya kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Tuntutan tersebut juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan IM tidak mencerminkan selayaknya orang tua yang melindungi anaknya dan menyebabkan korban merasa trauma.
"Yang meringankan, terdakwa menyesali dan menyesali perbuatannya, terdakwa memohon maaf kepada korban," terang Santoso.
Sebelumnya, IM merupakan ayah tiri korban. Keduanya tinggal serumah dengan ibu dan kakak kandung korban di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Selama tinggal serumah inilah terdakwa tertarik dengan siswi kelas 3 SMP tersebut.
IM setidaknya 2 kali mencabuli putri tirinya. Pertama, pada Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pagi itu, hanya tersangka dan korban di rumah. Untuk memuluskan aksinya, IM lebih dulu meminta korban memijat dirinya di ruang tamu rumah.
Selanjutnya giliran IM yang memijat korban sampai tertidur. Saat itulah terdakwa mencabuli putri tirinya tersebut. Saat itu, korban yang terbangun langsung menepis tangan pelaku. Sehingga terdakwa pergi ke kamar.
Sayangnya, gadis berusia 16 tahun itu takut mengadukan perbuatan bejat IM kepada orang tua kandungnya. Sehingga tersangka mengulangi perbuatannya pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Menjelang Subuh itu, korban masih tidur pulas dengan ibunya di dalam kamar. IM pun diam-diam menghampiri, lalu melakukan pencabulan sampai korban terbangun. Seketika korban menendang IM. Sehingga terdakwa kabur ke ruang tamu.
Karena tak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya berani buka mulut kepada ibu dan kakak kandungnya. Dua hari kemudian, 23 November 2025, ibu dan kakak korban melakukan klarifikasi kepada IM.
Ketika itu, IM mengakui perbuatannya. Sehingga ayah kandung korban melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota. Sebab sang ayah tak terima putrinya dinodai oleh tersangka.
