Polisi membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Sidoarjo hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), warga Sawahan, Surabaya; DBS (33), warga Sidoarjo; dan ES (42), warga Jember yang tinggal di Karanganyar, Jawa Tengah.
Wakil Kapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pemilik toko sembako A.J di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan ini berawal dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku," kata Zainur Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Kasus tersebut diketahui pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, MS datang ke toko dan membeli berbagai kebutuhan sembako dengan total Rp 1.554.500. Pembayaran dilakukan menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu.
Pemilik toko sebelumnya telah curiga karena MS juga pernah melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Saat transaksi kedua, pemilik toko kemudian mengamankan MS dan menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Taman.
Dari pemeriksaan terhadap MS, polisi mendapatkan informasi bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari DBS dan ES yang berada di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melibatkan Unit Opsnal Polresta Sidoarjo.
Hasil penyelidikan mengungkap MS telah beberapa kali membeli uang palsu melalui akun Facebook bernama 'Misali Lili'. Transaksi kemudian dilanjutkan melalui Messenger dengan DBS dan ES.
Dalam transaksi tersebut, MS membayar menggunakan uang asli untuk mendapatkan uang palsu dengan nilai yang jauh lebih besar.
MS tercatat membeli Rp 2 juta uang palsu dengan membayar Rp 500 ribu uang asli. Kemudian membeli Rp 800 ribu uang palsu dengan membayar Rp 200 ribu uang asli. Transaksi berikutnya, MS membayar Rp 1 juta uang asli untuk mendapatkan Rp 8 juta uang palsu.
Uang palsu tersebut kemudian dikirim oleh DBS dan ES kepada MS menggunakan jasa ekspedisi JNT.
Sebelum ditangkap, MS juga sempat membelanjakan uang palsu tersebut di toko yang sama pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, dia membeli berbagai jenis rokok senilai Rp 700 ribu dengan menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu.
"Motif tersangka MS membeli uang palsu tersebut kemudian membelanjakannya untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan DBS dan ES membuat uang palsu berdasarkan pesanan dengan motif memperoleh keuntungan," jelasnya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Karanganyar. Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, polisi mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial W di depan RS Indriyati. W diduga berperan sebagai pengantar paket menuju JNT yang berisi uang palsu.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas bersama personel Polsek Kebakkramat, Karanganyar, mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial DBS yang diduga berperan sebagai penerima transfer dari pemesan uang palsu.
Selanjutnya pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi menangkap DBS dan ES di Karanganyar, Jawa Tengah. Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 298.520.000.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu. Barang bukti tersebut di antaranya tiga mesin printer, tiga tinta cetak, seperangkat alat press, lima kotak lem, 17 pilok finishing, 12 cutter, lima spidol untuk mengilapkan hologram, satu kotak hologram, dua setrika pemanas kertas, dua lembar kaca, dua penggaris pemotong, satu bendel kertas bahan uang palsu, seperangkat alat tembus UV, tiga lembar pita uang palsu, serta lima unit HP.
Sementara dari tersangka MS, polisi menyita 91 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, enam lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, satu lembar catatan belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol L-5082-O.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 374 mengatur mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta orang lain mengedarkannya sebagai uang asli.
Sementara Pasal 375 ayat (1) mengatur mengenai penyimpanan mata uang palsu yang diketahui palsu. Sedangkan ayat (2) mengatur mengenai perbuatan mengedarkan atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.
