Belasan emak-emak di Kabupaten Sidoarjo menjadi korban penipuan arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp 13 miliar. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo setelah upaya somasi terhadap terduga pelaku tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum para korban, Dimas Yemahura Al Farauq mengatakan penipuan ini berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Total kerugian secara nasional, bahkan diperkirakan mencapai Rp 13 miliar dengan korban tersebar di berbagai daerah.
"Yang kami laporkan sekitar Rp 800 juta, ini terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Kami sudah lakukan somasi terhadap yang bersangkutan, tapi tidak ada itikad baik untuk mengembalikan hak-hak para korban," ujar Dimas, Kamis (17/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang digunakan terduga pelaku adalah dengan menawarkan arisan dan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, skema tersebut ternyata fiktif, dengan sistem member palsu yang diduga direkayasa oleh pengelola.
"Pelakunya berinisial N, diduga istri dari seorang perwira aktif di TNI AD. Yang bersangkutan sempat menggunakan kedekatan dengan lingkaran militer," tambah Dimas.
Informasi sementara menyebut suami dari N sedang menjalani pemeriksaan internal. Sementara itu, N sendiri sudah dilaporkan secara hukum oleh sejumlah korban.
Salah satu korban, R (47), warga Sidoarjo, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 600 juta.
"Sampai sekarang belum ada kejelasan. Janji-janji pengembalian uang tidak pernah ditepati," kata R.
Korban lain, Niken (41), juga warga Sidoarjo, menyebut dirinya telah menyetor dana sebesar Rp 261 juta, dengan janji akan mendapatkan pengembalian Rp 289 juta dalam waktu sebulan.
"Sudah lewat dari waktu yang dijanjikan, tapi uang tidak kunjung dikembalikan. Tidak ada kejelasan sama sekali," keluh Niken.
Senada, Rinjani (30), warga Sidoarjo lainnya, menyampaikan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 367 juta sejak 2022. Ia dijanjikan akan mendapat arisan senilai Rp 500 juta, namun hingga kini dana tersebut tak kunjung diterima.
"Kata pengelola, uang saya masih diputar untuk modal, tapi hingga sekarang tidak dikembalikan. Saya cuma berharap uang saya bisa kembali utuh," ungkap Rinjani.
Dimas menambahkan, korban tidak hanya berasal dari Sidoarjo, melainkan juga dari berbagai kota di Indonesia. Total korban tercatat 102 orang.
"Para korban hanya ingin haknya dikembalikan. Proses hukum harus tetap berjalan, dan pelaku harus bertanggung jawab," tegasnya.
Pihak Polresta Sidoarjo saat ini masih mendalami laporan yang masuk dan melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus penipuan berkedok arisan tersebut.
(hil/iwd)