Pihak Taman Nasional (TN) Baluran Situbondo menangkap terduga pelaku pembakaran hutan di wilayahnya. Proses pengembangan kasus tersebut masih terus dilakukan.
Terduga pelaku berinisial MF (49), warga Bajulmati, Wongsorejo, Banyuwangi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MF diduga telah beberapa kali melakukan pembakaran.
MF tertangkap basah saat berada tak jauh dari lokasi kebakaran, yakni di Blok Kamto Pos 2 Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa korek api, sepeda motor tanpa pelat nomor, ponsel, tumbler, dan barang lainnya.
Setelah diamankan, MF diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Jabalnusra (Jawa, Bali, Nusa Tenggara) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Balai TN Baluran, Agus Setyabudi mengatakan, kebakaran di kawasan Taman Nasional Baluran tidak hanya mengancam vegetasi, tetapi juga habitat dan ruang jelajah satwa.
"Patroli dan pengawasan terus kami tingkatkan, terutama pada lokasi yang memiliki potensi kebakaran," ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Baca juga: Hari ke-13, Kebakaran TNBTS Belum Padam |
Agus mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sementara, pelaku sengaja membakar kawasan tersebut beberapa kali.
Di antaranya pada 31 Agustus, 1 September, 2 September, dan 3 September 2026 di sejumlah lokasi, termasuk sekitar Waduk Bajul Mati serta wilayah Pos 1 dan Pos 2.
"Pelaku terancam melanggar pasal 40B ayat (1) huruf c junto pasal 33 ayat (2) huruf c UU No 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU No 5 Tahun 1990. Ancaman hukumannya 2-10 tahun penjara," tandas Agus Setyabudi.
Data Balai TN Baluran mencatat selama beberapa bulan terakhir terjadi 70 kejadian kebakaran dengan luas total 838,79 hektare pada periode Mei hingga Juli 2026.
Pada 29 Agustus 2026, kebakaran kembali terjadi dengan luas sekitar 50 hektare. Kebakaran tersebut kemudian ditangani bersama oleh pihak TN Baluran, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya.
