41 WNA Jalani Sidang Perdana Kasus Online Scam di PN Surabaya

41 WNA Jalani Sidang Perdana Kasus Online Scam di PN Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 07 Sep 2026 20:20 WIB
Sebanyak 41 WNA terdakwa penipuan online saat menjalani sidang di PN Surabaya
Sebanyak 41 WNA terdakwa penipuan online saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka didakwa terlibat sindikat penipuan daring atau online scam lintas negara.

Ruang sidang Cakra PN Surabaya dipenuhi 41 terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan, Senin (7/9/2026).

Dalam dakwaannya, Damang menyebut para terdakwa merupakan WNA yang sebagian besar berasal dari Tiongkok, Taiwan, dan Jepang. Mereka diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan online dengan modus rekayasa identitas dan penyebaran informasi elektronik bohong yang merugikan korban di Jepang dan Tiongkok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu modus yang diungkap jaksa yakni para pelaku menyamar sebagai aparat keamanan publik atau polisi di Guangzhou dan Zibo, China. Korban kemudian dituduh terlibat pencucian uang dan diarahkan mengunduh aplikasi berbagi layar untuk mengambil alih rekening perbankan.

"Korban di Tiongkok yakni Jiang Yonglin, Qiu Daoging, dan Wang Lihua yang mengalami modus serupa, pelaku menyamar sebagai aparat keamanan publik atau polisi Guangzhou dan Zibo, kemudian menuduh korban terlibat pencucian uang, lalu memaksa korban mengunduh aplikasi berbagi layar seperti 'Yunshi Remote' untuk mengambil alih rekening perbankan korban," kata Damang ketika membacakan surat dakwaannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (7/9/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam surat dakwaan, JPU juga mengungkap sejumlah korban berada di Jepang dan Tiongkok. Dua korban di Jepang yakni Kimura Miho dan Nakamura Noriko.

Keduanya disebut menjadi korban penipuan dengan skema pelaku menyamar sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile. Korban kemudian dialihkan kepada pelaku lain yang mengaku sebagai polisi.

"Hingga korban diarahkan membeli mata uang kripto Ethereum senilai lebih dari 3,8 juta Yen," ujar Jaksa dari Kejari Surabaya itu.

Akibat aksi tersebut, 41 terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan menggunakan nama atau kedudukan palsu.

Sebagai dakwaan alternatif, para terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik bohong yang menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen.

"Total kerugian yang tercatat dalam dakwaan meliputi transfer senilai lebih dari 500 ribu yuan, 460 ribu yuan, dan 241 ribu yuan yang diperoleh dari 3 korban," imbuhnya.

Kasus itu terungkap dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB terkait dugaan penyekapan dua warga negara Jepang yang hilang kontak di kawasan Kertajaya Surabaya. Kala itu, penyelidikan yang dipimpin anggota Polrestabes Surabaya bersama saksi Martinus Simanjuntak menemukan sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Kecamatan Gubeng pada Rabu (22/4/2026).

Dalam penggeledahan, kedua perempuan Jepang ditemukan. Tak hanya itu, ditemukan pula bukti aktivitas scamming berupa bilik-bilik kerja, perangkat komunikasi, dan bahkan seragam kepolisian Tiongkok.

Tak berhenti sampai di situ, petugas membongkar jaringan yang lebih luas, diantaranya rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24. Di lokasi itu, ditemukan 36 WNA yang terdiri dari 28 pria Tiongkok, 6 wanita Tiongkok, dan 2 warga Taiwan. Selanjutnya, pengungkapan kasus dikembangkan ke sebuah rumah di Jalan Darmo Permai Surabaya.

Setelah rampung pada beberapa rumah dan hotel di kota pahlawan, petugas melakukan pengejaran hingga ke Bali. Tercatat, ada 19 WNA yang dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya. Begitu juga pada 28 April 2026, petugas mengamankan 6 pria Tiongkok di Rest Area Tol Bawen Semarang ketika akan dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dari keterangan Jun Meou, penyidik melacak keberadaan Wang Kai alias Afung, yang disebut bertanggung jawab atas rumah sewa di Jalan Ontorejo Nomor 32, Serengan Surakarta atau yang diduga menjadi lokasi untuk operasi penipuan online bagi sekitar 20 warga negara asing.

Wang Kai akhirnya ditangkap pada 3 Mei 2026 di Grand Kuta Hotel & Residence Bali. Ia dibekuk bersama 9 WNA lainnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads