Oknum guru berinisial SMD (60) dilaporkan ke Polres Jombang karena diduga memperkosa eks siswinya hingga 13 kali. Korban baru melaporkan perbuatan pelaku setelah lulus sekolah karena mengalami trauma berat meski kejadian sudah berlalu.
Pengacara Korban, Wahju Prijo Djatmiko menjelaskan, kasus ini berawal dari dugaan pencabulan sekitar September 2023. Ketika itu, korban berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 10 jenjang SMA.
Saat ini, gadis asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang itu berusia 19 tahun dan bekerja di sebuah kedai wilayah Kertosono, Nganjuk. Sedangkan terduga pelaku, pelaku merupakan mantan wali kelas korban semasa jenjang SMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekolah jenjang SMP dan SMA itu diketahui berada satu kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Terduga pelaku pertama kali mencabuli korban di rumahnya, Dusun/Desa Brangkal, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
"Terus kejadian berulang-ulang, ada yang dilakukan bahkan di kantor MTs-nya, ada di tepi jalan kereta api di semak-semak. Sampai dimasukkan (SMD diduga menyetubuhi korban) itu kira-kira persetubuhan ke-11, 12, 13 dimasukkan. Jadi, totalnya 13 kali, yang terakhir sekitar Agustus 2024," jelasnya kepada detikJatim, Senin (7/9/2026).
Kasus ini mencuat ketika korban tak tahan lagi menanggung trauma selama beberapa tahun. Menurut Wahju, kliennya menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di tempat kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara untuk korban.
Sehingga akhirnya ayah korban, MD (54) melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Yaitu atas dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah dilaporkan di Polres Jombang dan polisi sudah (melakukan penanganan) sesuai dengan prosedurnya," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra menuturkan, saat ini pihaknya menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari ayah korban. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa ayah korban selaku pelapor, korban, serta visum terhadap korban.
"Visumnya ini belum keluar hasilnya. Nanti setelah visum keluar, kita lakukan gelar perkara, naik sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku," tegasnya.
Oleh sebab itu, tambah Magribi, pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa kali korban dicabuli dan disetubuhi terduga pelaku. Nantinya, keterangan korban bakal dicocokkan dengan hasil visum.
"Yang diberitakan kan 13 kali ya. Kalau korban sih enggak menyatakan berapa kalinya, tapi ini kan kita masih menunggu hasil visum," tandasnya.
