Guru SMP di Magetan Perkosa Siswinya Bermodus Janji Akan Dinikahi

Guru SMP di Magetan Perkosa Siswinya Bermodus Janji Akan Dinikahi

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 10 Nov 2023 16:45 WIB
Guru SMP di Magetan setubuhi muridnya saat ditahan
Foto: Guru SMP di Magetan setubuhi muridnya saat ditahan (Sugeng Harianto/detikJatim)
Magetan -

Seorang guru SMP berinisial MH (32) di Magetan harus berurusan dengan polisi. Guru asal Pohpelem Wonogiri, Jateng itu memperkosa siswinya sendiri dengan modus merayu akan dijadikan istri.

"Betul korban siswinya sendiri dengan pelaku guru dengan modus rayuan ingin menjadikan istri. Pelaku usia 32 tahun dan korban usia 14 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Perbuatan pelaku, kata Angga, telah dilakukan terhadap korban sejak November 2022 hingga Oktober 2023. Perbuatan pelaku dilakukan di kamar mandi SD Kecamatan Parang dan sebuah Hotel di Telaga Sarangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persetubuhan dilakukan sejak November 2022 hingga Oktober 2023 di kamar mandi salah satu SD di Kecamatan Parang dan salah satu hotel di Telaga Sarangan," kata Angga.

Angga menjelaskan terungkapnya kasus pemerkosaan antara guru dan siswinya tersebut diketahui saat orang tua korban dikabari oleh pihak sekolah. Pihak sekolah mengabari orang tua korban bahwa salah satu guru pernah mengajak anaknya menginap di hotel.

ADVERTISEMENT

"Atas kabar tersebut orang tua langsung melaporkan oknum guru tersebut ke Polres Magetan," papar Angga.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5," tandas Angga.




(abq/iwd)


Hide Ads