Polres Pamekasan menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga Sumber Waru, Pamekasan dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerkosaan dan pencabulan 2 anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus ini terungkap dari laporan yang disampaikan seorang ibu berinisial NM (Ibu korban) tentang dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya, D, serta keponakannya, FZ. Berdasarkan laporan yang diterima polisi pada Selasa (21/4) itu, orang tua korban mendapat laporan dari guru sekolah FZ yang menerima curhatan korban soa perbuatan asusila .
"Awalnya korban bercerita kepada gurunya, selanjutnya pihak guru memberi tahu kepada NM selaku orang tua hingga akhirnya dilakukan pelaporan ke kami," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual terhadap FZ disebut telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD atau sekitar tahun 2022 hingga April 2026.
Sementara itu, sepupu korban bernama D diduga mengalami perlakuan serupa sejak 2020 hingga 2021 sebelum melanjutkan pendidikan ke pesantren.
Peristiwa itu disebut terjadi di kediaman tersangka saat kondisi sepi. Kedua korban diketahui sempat mengalami ketakutan dan baru berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarga setelah beberapa waktu.
Penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Pamekasan telah menerbitkan sejumlah dokumen resmi, termasuk laporan polisi, surat perintah penyidikan, serta surat penetapan tersangka. Saat ini, tersangka MD telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan akan mengusut tuntas perkara ini dan menjerat tersangka dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa guna mencegah terulangnya kejadian yang merugikan korban, khususnya anak-anak.
(auh/dpe)
