Seorang ustaz TPQ di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, NH (45), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Polisi menyebut, jumlah korban mencapai sembilan murid, terdiri atas lima siswi SD dan empat siswi SMP.
NH kini ditahan di Polres Pasuruan. Dugaan pencabulan di TPQ salah satu desa di Kecamatan Tutur itu terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.
"Sudah tersangka dan ditahan setelah proses penyelidikan sejak kemarin. Kasusnya ditangani PPA di polres," kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan NH dilakukan di TPQ salah satu desa Kecamatan Tutur pada rentang waktu tanggal 10-11 Juli 2026. NH diamankan Rabu (2/9) setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke polisi.
"Belakangan terkuak korban berjumlah 9 murid. Masing-masing 5 siswi SD dan 4 siswi SMP," terang Joko.
NH terancam dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, NH, ustaz di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diamankan karena diduga melakukan pencabulan kepada dua siswi. Perbuatan NH dilakukan di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) salah satu desa di Kecamatan Tutur.
Peristiwa dimulai pada tanggal 10-11 Juli 2026. NH diamankan Rabu (2/9) setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.
