Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mencatat baru 34 dari 55 anggota dan mantan anggota DPRD Ponorogo yang mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan. Dari pengembalian tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp 3,037 miliar.
Kasie Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan, 55 orang menjadi objek perkara dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari anggota DPRD periode saat ini maupun mantan anggota DPRD periode 2019-2024.
"Perkara tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo, dari beberapa yang sudah mengembalikan itu ada, saya hanya bisa menyebutkan 34 orang," ujar Ugra kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 34 orang tersebut, penyidik telah menyita uang pengembalian dengan total Rp 3,037 miliar. Jumlah itu dikumpulkan dalam tiga kali penyitaan.
"Total objek perkaranya kan ada 55. Itu ada yang saat ini tidak menjadi anggota dewan lagi, ada anggota dewan baru maupun yang aktif mulai 2019 lalu," jelasnya.
Penyitaan pertama dilakukan pada 6 Agustus 2026 dengan nilai Rp 748 juta. Kemudian pada 11 Agustus 2026, penyidik kembali menyita Rp 1,24 miliar.
Sehari berikutnya, tepatnya 12 Agustus 2026, penyidik kembali melakukan penyitaan sebesar Rp 1,049 miliar.
"Sehingga jika ditotal tiga kali penyitaan berjumlah Rp 3.037.000.000 untuk tiga kali penyitaan," terang Ugra.
Nilai uang yang telah disita tersebut masih lebih rendah dibandingkan dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 3,6 miliar. Ugra mengatakan masih ada sejumlah objek perkara yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
"Masih ada beberapa anggota yang belum mengembalikan daripada kerugian," pungkasnya.
Diketahui, Kejari Ponorogo tengah mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023-2026. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni FS yang merupakan Kabag Keuangan Setwan DPRD Ponorogo dan mantan Ketua DPRD Ponorogo berinisial SN.
Dalam penyidikan, FS diduga berperan mencari dan menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian nilai tunjangan perumahan.
Hasil kajian tersebut diduga kemudian diarahkan agar nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian semestinya. SN diduga memerintahkan FS untuk menghubungi KJPP. Setelah kajian selesai, FS menyampaikan hasilnya kepada SN.
Penyidik menduga SN kemudian memerintahkan FS mengubah hasil kajian berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan. FS selanjutnya berkoordinasi dengan KJPP untuk mengubah nilai kajian menjadi lebih tinggi.
Kajian yang diduga telah diarahkan tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 yang digunakan sebagai acuan pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
