Penahanan 2 Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Ponorogo Diperpanjang

Penahanan 2 Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Ponorogo Diperpanjang

Charolin Pebrianti - detikJatim
Rabu, 02 Sep 2026 16:45 WIB
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan 2 tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo. Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk 40 hari ke depan.

Dua tersangka yang diperpanjang masa penahanannya masing-masing berinisial S dan FS. Langkah itu dilakukan penyidik demi menuntaskan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Kemarin terhadap 2 tersangka yang sudah dilakukan penahanan, kami melakukan perpanjangan penahanan guna melengkapi dan menyiapkan berkas-berkas serta dokumen untuk penjilidan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, perpanjangan penahanan masing-masing tersangka diberikan selama 40 hari. Selain menyiapkan kelengkapan administrasi perkara, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah hal.

"Perpanjangan penahanan itu diberikan selama 40 hari ke depan, masing-masing untuk tersangka S dan tersangka FS," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, proses pemberkasan masih terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman sekaligus memvalidasi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Untuk menyiapkan pemberkasan dan juga pendalaman beberapa hal, sembari mem-valid-kan dan menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Terkait nilai pasti kerugian keuangan negara, Kejari Ponorogo menyebut hasil perhitungan hingga kini belum rampung.

"Untuk saat ini belum, masih belum," katanya saat ditanya mengenai hasil perhitungan kerugian negara terbaru.

Di sisi lain, penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi. Hingga saat ini, total sebanyak 59 saksi telah dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tersebut.

"Totalnya sampai saat ini ada 59 saksi," ungkapnya.

Jumlah tersebut mencakup berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penetapan dan perhitungan tunjangan perumahan.

Kantor Jasa Penilai Publik Juga Diperiksa

Perkembangan terbaru lainnya, penyidik juga memeriksa seseorang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada Selasa (1/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, pihak KJPP disebut belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Sebelumnya belum. Yang sebelumnya-sebelumnya baru koordinasi, kemudian baru diperiksa kemarin," katanya.

Ia menyebut pemeriksaan terhadap pihak KJPP berkaitan dengan appraisal atau penilaian yang digunakan dalam proses perhitungan tunjangan perumahan DPRD.

"Satu orang. Kaitannya dalam kasus ini dengan perhitungan appraisal," jelasnya.

Sementara itu, terkait pengembalian uang yang menjadi objek perkara, hingga kini belum ada perkembangan terbaru. Jumlah pihak yang telah mengembalikan uang masih tercatat sebanyak 34 orang.

"Yang sudah mengembalikan masih 34. Yang sisanya belum," ujarnya.

Saat ditanya mengenai langkah penyidik terhadap pihak-pihak yang belum melakukan pengembalian, Kejari Ponorogo belum dapat memberikan kepastian.

Apakah mereka akan kembali disurati atau ditempuh langkah lain, pihak Kejari menyebut hal tersebut masih belum dikonfirmasi kepada penyidik.

"Untuk upayanya, langkahnya kami belum bisa menyimpulkan dari penyidiknya. Itu juga belum kami konfirmasi," pungkasnya.



(irb/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads