Keluarga Tuntut Vonis Mati, Sidang Bripka Agus Bunuh Mahasiswa UMM Panas

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 02 Sep 2026 17:15 WIB
Bripka Agus Sulaiman usai menjalani sidang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23) di Pengadilan Negeri Malang memasuki agenda pledoi atau pembelaan yang dibacakn terdakwa Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno. Sidang tersebut sempat memanas karena keluarga korban berteriak-teriak menuntuk kekdua terdakwa dihukum mati.

Dari pantauan detikJatim di PN Klas IA Malang, Rabu (2/9/2026), mobil Kejari Kota Batu yang membawa Bripka Agus tiba sekitar pukul 14.40 WIB. Kendaraan warga gelap itu kemudian langsung menuju ruang tahanan PN Klas IA Malang. Kehadiran terdakwa Bripka Agus dan rekannya Suyitno mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Keluarga Faradila Amalia Najwa (23), korban sekaligus adik ipar Bripka Agus sejak lama menanti langsung merangsek ruang sel tahanan. Tak hentinya mereka meneriaki Bripka Agus yang tengah berada di dalam sel, sekaligus menjadi ruang transit terdakwa sebelum menghadapi persidangan.

"Hukum mati kamu, biadab kamu," teriak keluarga Faradila.

Hal sama kembali dilakukan keluarga ketika proses persidangan berakhir. Mereka yang memenuhi ruang Cakra dimana sidang dengan agenda pembelaan terdakwa digelar pada hari ini.

"Berikan hukuman mati, pokoknya harus dihukum mati," teriak para keluarga.

Petugas kepolisian dan Kejari Kota Batu langsung menggiring Bripka Agus dan rekannya untuk cepat kembali ke dalam kendaraan. Setelah itu, kendaraan tersebut keluar meninggalkan area PN Malang.

Perwakilan keluarga Agus Erlangga menyatakan, bahwa mereka hadir menyaksikan persidangan seluruhnya adalah kerabat dari korban. "Kami bukan massa bayaran, kami semua keluarga korban yang minta Agus dihukum mati," ujar Erlangga kepada wartawan.

Menurut Erlangga, keluarga menuntut keadilan atas perbuatan keji Bripka Agus dimana merupakan anggota kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat dan keluarganya.

"Kami minta keadilan, anggota polisi membunuh dan ingin menguasai harta keluarga kami," ucapnya.

Keluarga Faradila mengancam akan mendatangi Presiden Prabowo Subianto, Kapolri serta Jaksa Agung ketika hukuman terhadap Bripka Agus jauh dari rasa keadilan.

"Kami akan datang ke Presiden Prabowo dan Kapolri kalau tidak dihukum mati, ini anggota polisi membunuh keluarganya harus dihukum mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.

Keluarga juga menyesalkan pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Bripka Agus dalam persidangan hari ini. Dimana meminta pengurangan hukuman, karena merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak.

"Apa itu alasannya punya anak kecil untuk jadi pertimbangan majelis hakim, tulang punggung keluarga. Semua itu bohong, kalau dilepas dia (Bripka Agus) bisa membunuh kami semua, untuk bisa merampas semua harta," ujarnya.

Bripka Agus dan teamnnya Suytino dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan Faradila. Jenazahnya kemudian dibuang di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto menyampaikan, tuntutan maksimal ini dijatuhkan karena peran kedua terdakwa yang sama-sama aktif dan dominan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi korban.

"Ini kenapa kami sampai dua-duanya dihukum sama dengan seumur hidup. Karena memang peran masing-masing, baik si terdakwa satu maupun terdakwa dua, sama-sama aktif (membunuh korban)," ujar Budi kepada wartawan usai persidangan, Kamis (27/8/2026).



Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"

(irb/abq)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork