Polresta Banyuwangi menyita 2,1 kilogram sabu dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama tiga bulan terakhir. Selain sabu, polisi juga mengamankan puluhan gram ekstasi dan ganja serta ribuan butir obat terlarang dari 49 tersangka.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 2,1 kilogram sabu, 26,04 gram ekstasi, 11,58 gram ganja, dan 10.163 butir obat daftar G. Pengungkapan tersebut merupakan akumulasi penindakan rutin yang juga mencakup Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 selama 12 hari.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sebagian besar barang bukti sabu tersebut diperoleh dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil akumulasi penindakan selama tiga bulan terakhir, kami mengamankan barang bukti berupa 2,1 kilogram sabu, 10.163 butir obat daftar G, 26,04 gram ekstasi, dan 11,58 gram ganja," ujar Kombes Rofiq saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (1/9/2026).
Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, polisi mengungkap 43 tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 49 tersangka. Dari operasi tersebut, polisi menyita 1.343 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, 8.316 butir okerbaya, 44 unit ponsel, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, 18 timbangan digital, serta uang tunai Rp 14,6 juta.
Sementara itu, penindakan rutin di luar operasi kewilayahan turut mengungkap peredaran narkoba lainnya. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 762,03 gram sabu, 7,5 butir ekstasi, 1.847 butir pil koplo dan Trex, serta 11,58 gram ganja.
Rofiq mengaku prihatin melihat masih tingginya peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya mengandalkan penegakan hukum.
"Ini adalah sebuah fakta yang menyedihkan dan membutuhkan langkah komprehensif melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari edukasi, informasi, pencegahan preventif, hingga penegakan hukum secara konstruktif," tegasnya.
Atas kepemilikan narkotika tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat Pasal 609 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara tersangka penyalahgunaan obat keras daftar G dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, mereka dapat dijerat Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
