Polisi Ringkus Pria di Sumenep yang Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Polisi Ringkus Pria di Sumenep yang Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Ahmad Rahman - detikJatim
Sabtu, 29 Agu 2026 23:30 WIB
Polresta Sumenep Amankan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Polresta Sumenep Amankan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (Foto: Istimewa)
Sumenep -

Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Sumenep. Seorang anak berusia 17 tahun menjadi korban dugaan kekerasan seksual.

Peristiwa memilukan tersebut diduga telah beberapa kali dialami korban. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang kerabat yang dipercaya untuk membantunya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polresta Sumenep dengan Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi bergerak cepat dan mengamankan seorang tersangka berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.

"Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya," kata Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, Sabtu (29/8/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, kekerasan seksual itu dialami korban pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban," terangnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan perkara dugaan kekerasan seksual tersebut. Barang bukti itu di antaranya pakaian korban, sarung, dan sebuah rantai.

Atas perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi korban yang masih berusia anak. Langkah tersebut penting untuk melindungi hak dan masa depan korban serta mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih besar.

Polresta Sumenep berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads