Bejat! Ayah di Sidoarjo Cabuli Anak Kandung Berusia 13 Tahun

Bejat! Ayah di Sidoarjo Cabuli Anak Kandung Berusia 13 Tahun

Suparno - detikJatim
Rabu, 03 Jun 2026 23:45 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Sidoarjo -

Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wonoayu. Seorang pria berinisial SP (58) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.

Waka Polresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofiq mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada 1 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.

"Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan seorang pria berinisial SP sebagai tersangka," ujar Zainur Rofiq saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang Maret hingga April 2026 di wilayah Kecamatan Wonoayu. Korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar.

ADVERTISEMENT

Zainur Rofiq menjelaskan, tersangka merupakan ayah kandung korban. Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali di lingkungan rumah.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali. Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan keterangan yang ada untuk melengkapi berkas perkara," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Menurut Zainur Rofiq, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius jajaran Polresta Sidoarjo. Selain proses hukum terhadap pelaku, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan.

"Korban anak harus mendapatkan perlindungan maksimal. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan hak-hak korban tetap terpenuhi selama penanganan perkara berlangsung," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 418 KUHP. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman pidana terhadap tersangka dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan," pungkas Zainur Rofiq.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads