Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), dengan terdakwa Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno kembali mengalami penundaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengungkapkan alasan utama di balik penundaan tersebut adalah proses penyusunan surat tuntutan yang masih berjalan.
Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Budi Murwanto, menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas tuntutan.
Penyusunan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya pembacaan tuntutan hari ini, cuma dari tim penuntut umum belum bisa membaca tuntutan hari ini dikarenakan kami masih menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan," kata Budi kepada detikJatim, Rabu (12/8/2026).
Penundaan sidang ini merupakan yang kedua kalinya. Budi menyampaikan permohonan maaf kepada publik serta keluarga korban atas keterlambatan tersebut.
Budi menegaskan bahwa majelis hakim telah memberi izin penundaan terakhir dan tidak boleh ada penundaan lagi pada persidangan berikutnya.
Tim JPU berjanji akan memanfaatkan waktu ini agar tuntutan yang disusun dapat memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban.
Sementara mengenai durasi penundaan, majelis hakim menetapkan sidang berikutnya akan digelar dua minggu mendatang.
Keputusan penundaan selama dua minggu ini juga dipengaruhi oleh agenda kegiatan internal di Pengadilan Negeri Klas IA Malang pekan depan.
Menurut Budi, semua pihak, termasuk penasihat hukum dan para terdakwa, telah menyetujui masa penundaan tersebut.
"Kita sudah sampaikan dan semua pihak menyetujui penundaan pembacaan tuntutan selama dua pekan," tuturnya.
Terkait desakan keluarga korban yang menginginkan para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati, pihak kejaksaan menyatakan tetap menampung aspirasi tersebut.
Budi menegaskan bahwa tim penuntut umum akan bekerja secara profesional dengan mengacu pada pasal yang didakwakan serta fakta-fakta persidangan.
"Dalam surat dakwaan kami, ancaman maksimal untuk para tersangka ini memang ada yang sampai hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya.
"Kami menampung aspirasi keluarga korban, tetapi kami tidak berani mengiyakan sekarang karena materi tuntutan sifatnya masih rahasia dan tetap didasarkan pada fakta persidangan," pungkasnya.
Seperti diketahui agenda sidang pembacaan tuntutan sudah dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Malang hari ini.
