Satresnarkoba Polres Blitar mengungkap 10 kasus dengan 13 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026. Barang bukti berupa sabu, pil dobel l hingga ratusan botol minuman keras diamankan dalam operasi itu.
"Adapun 10 kasus yang berhasil diungkap, 2 kasus dalam target operasi (TO) merupakan 1 kasus peredaran sabu dan 1 kasus peredaran okerbaya tanpa izin. Kemudian 8 kasus non-TO, terdiri dari 2 kasus sabu dan 6 kasus peredaran okerbaya juga tanpa izin," terang Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution saat press release, Rabu (26/8/2026).
Ardhy menyebut, sebanyak 13 tersangka diamankan dalam ungkap kasus tersebut. Termasuk tersangka yang merupakan residivis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam keseluruhan kasus tersebut. Di antaranya yakni 5,81 gram narkotika jenis sabu, 13.825 butir pil Double L, serta 372 botol minuman keras berbagai merek.
"Kami amankan juga barang bukti lain seperti 13 unit HP berbagai merk, uang tunai, sejumlah plastik, sedotan dan sebagainya," katanya.
Lanjut Adhry, para tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sedangkan tersangka dengan kasus peredaran okerbaya jenis pil dobel l tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami berkomitmen agar masyarakat mengetahui bahwa Polri akan terus melakukan penegakan hukum secara aktif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Khususnya di wilayah hukum Polres Blitar," tandasnya.
