Seorang pegawai Damkar Kabupaten Blitar berinisial B (28) dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. B diamankan polisi setelah namanya muncul dalam pengembangan kasus pengedar narkoba yang lebih dulu ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono mengatakan B diketahui sebagai pengguna berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap seorang pengedar narkoba.
"Benar, yang bersangkutan merupakan pemakai berdasarkan hasil pengembangan dari seorang pengedar, yang lebih dulu kami amankan. Pengakuannya baru sekali (mengkonsumsi)," kata Kasat Narkoba Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebut pengembangan itu dilakukan dengan memeriksa ponsel pengedar narkoba. Termasuk adanya chat atau pesan yang mengarah kepada pegawai Damkar berinisial B tersebut. B dijemput saat bekerja, selanjutnya dibawa ke Polres Blitar Kota. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Di antaranya yakni 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Djarum Super warna coklat, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Djarum Super warna coklat, 1 (satu) buah pipet kaca, tutup botol yang tertancap sedotan, dan 1 (satu) buah sedotan warna putih.
"Kejadiannya pada 28 Juli 2026, yang bersangkutan kami jemput saat bekerja. Kami bawa ke Polres Blitar Kota untuk dimintai keterangan," terangnya.
Menurutnya, B merupakan salah seorang pegawai Damkar Kabupaten Blitar. Namun, pihaknya belum memastikan apakah pegawai tetap atau outsourcing.
"Kurang tahu, tapi pegawai biasanya bersih-bersih. Cuci mobil dan sebagainya," imbuhnya.
Bambang menegaskan B dinyatakan positif menggunakan sabu. Hal itu usai dilakukan pemeriksaan oleh tim Dokes Polres Blitar Kota dengan hasil (+)AMP dan (+)MET.
"Kemudian karena orang tua yang bersangkutan meminta dilakukan rehabilitasi, jadi kami lakukan assesment. Kami sampaikan assesment kepada BNNK Kabupaten Blitar untuk rehabilitasi sebagai pengguna narkoba," tandasnya.
