Dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi berinisial KA (20) dan RR (32) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, mereka menawarkan jasa prostitusi threesome atau seks bertiga.
Jaksa penuntut umum, Wanto Hariyono menyebut kedua terdakwa diketahui menawarkan layanan seksnya melalui aplikasi kencan MiChat. Hal ini diungkapkan dalam sidang dakwaan mereka yang digelar tertutup.
Jaksa menambahkan kedua terdakwa saling mengenal karena menjadi sesama PSK di Bekasi Jawa Barat. Keduanya lantas berkongsi menawarkan layanan seks bertiga melalui aplikasi MiChat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ," kata Wanto di Ruang Sari 4 PN Surabaya.
Layanan seks kedua tersebut rupanya menarik minat pria hidung belang bernama Arief Sanjaya. Arief lantas menghubungi kedua terdakwa. Dalam penawarannya, Arief sepakat melakukan threesome dengan membayar tarif Rp 3 juta.
Terdakwa dan Arief kemudian intens berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dari situ, kedua terdakwa sepakat berangkat ke Surabaya dengan naik kereta api untuk bertemu dengan Arief.
"Pada 9 Mei 2026, para terdakwa bertolak dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api. Di Surabaya pada 10 Mei 2026, keduanya menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari Kendangsari," jelas jaksa.
Pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Arief selanjutnya mendatangi kamar 801 dan menyerahkan uang tunai senilai Rp 3 juta kepada terdakwa RR. Uang itu kemudian dibagikan kepada terdakwa Rp 1,5 juta.
Usai melayani Arief, keduanya dibekuk malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Dari gerak cepat (gercep) polisi ini, sejumlah barang bukti seperti uang tunai hingga alat kontrasepsi. Sedangkan Arief sebagai pemesan lolos jerat pidana.
Kedua terdakwa kemudian menjadi pesakitan di PN Surabaya. Mereka didakwa dengan Pasal 30 Juncto Pasal 4 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
