Kapan Cewek Mabuk Bertemu Keluarga Korban Tewas yang Ditabraknya?

Round Up

Kapan Cewek Mabuk Bertemu Keluarga Korban Tewas yang Ditabraknya?

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 26 Agu 2026 09:46 WIB
ENR (32), pengemudi perempuan Mitsubishi Outlander tersangka tabrak lari yang tewaskan warga di Surabaya karena mabuk
ENR (32), pengemudi perempuan Mitsubishi Outlander tersangka tabrak lari yang tewaskan warga di Surabaya karena mabuk/Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Surabaya -

Cewek ENR (32), tersangka pengemudi Mitsubishi Outlander yang menewaskan warga dalam kecelakaan beruntun di Surabaya, bakal dipertemukan dengan keluarga korban.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon M A mengatakan, ENR telah melakukan iktikad baik kepada pihak korban dari taksi listrik VinFast yang ditabraknya. Sementara untuk keluarga RPK (25), korban yang meninggal dunia, polisi masih menunggu waktu yang tepat karena keluarga masih dalam suasana berduka.

"Terhadap korban, sementara yang dari taksi sudah. Tinggal masih yang korban meninggal dunia masih kami tahan permintaannya karena masih dalam kondisi duka," kata Sulthon, Selasa (25/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski nantinya ada pertemuan atau iktikad baik dengan keluarga korban, Sulthon memastikan proses hukum terhadap ENR tetap berjalan. ENR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Proses hukum tetap," tegas Sulthon.

ADVERTISEMENT

Berawal dari Pulang Pesta

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Peristiwa berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Saat itu, ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander bernopol L 1049 OO dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari. Ketika berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi hingga mobil yang dikendarainya menabrak taksi listrik VinFast bernopol L 1611 UG yang sedang terparkir.

"Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi. Mobilnya kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (24/8/2026).

Taksi listrik tersebut dikemudikan FDK (22). Namun, setelah menabrak taksi, ENR tidak berhenti dan terus melaju menuju Jalan Gubernur Suryo.

Sesampainya di sekitar Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali terlibat kecelakaan. Mobil tersebut menabrak RPK (25), yang sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya yang sedang terparkir.

"Kendaraan tersebut menabrak RPK. Korban mengalami luka berat akibat kecelakaan tersebut. Korban kemudian dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya," tutur Galih.

RPK kemudian meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo.

ENR dalam Pengaruh Alkohol

Polisi menyebut ENR mengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol. Saat kejadian, dia juga sempat marah-marah kepada orang-orang yang mendatangi lokasi kecelakaan.

"Marah-marah ke orang-orang yang datang ke TKP, namanya orang mabuk," kata Galih.

"Kalau melawan petugas tidak ada," imbuhnya.

Hasil olah tempat kejadian perkara awal menunjukkan faktor manusia menjadi penyebab utama kecelakaan. Polisi menyebut ENR mengemudikan kendaraan tanpa konsentrasi dalam kondisi terpengaruh alkohol.

"Pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," pungkas Galih.

Sulthon mengatakan hasil pemeriksaan uji tiup juga menunjukkan ENR positif mengonsumsi minuman beralkohol. Polisi menyebut kadar alkohol dalam tubuhnya mencapai 1,06 persen.

"Kadar alkohol dalam tubuhnya 1,06%. (Kejadian) setelah (tersangka) pulang dari acara tempat hiburan di sekitaran," ujar Sulthon di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).

Dalam pemeriksaan, ENR mengaku baru pulang dari pesta sebelum kecelakaan terjadi. Dia juga mengakui mengonsumsi alkohol.

"Pesta. Dari tempat pesta," katanya.

Saat ditanya mengenai jumlah alkohol yang diminum, ENR mengaku tidak mengingat secara detail.

"Enggak, 7 gelasan, 1/4 gelas," ujarnya.

Selain mengemudi dalam pengaruh alkohol, polisi menemukan ENR tidak memiliki SIM dan STNK saat membawa Mitsubishi Outlander tersebut.

Sulthon mengatakan mobil tersebut merupakan kendaraan pribadi. Sementara itu, polisi masih mendalami detail mengenai ENR yang diketahui merupakan ibu rumah tangga.

"Mobil tersebut milik pribadi. Untuk tersangka merupakan ibu rumah tangga, detailnya masih kita dalami," ungkap Sulthon.

Sempat Berusaha Kabur

Setelah menabrak taksi listrik, ENR mengaku sempat berusaha meninggalkan lokasi. Dia mengatakan kepanikan dan ketakutan terhadap massa membuatnya memilih melanjutkan perjalanan.

"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," kata EN kepada awak media, Senin (24/8/2026).

Polisi kemudian menjerat ENR dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut diterapkan karena kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia.

ENR juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena meninggalkan lokasi kecelakaan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 6 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Galih.


Penyesalan Terlambat

Di hadapan awak media, ENR mengaku menyesal atas kecelakaan tersebut. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga RPK.

"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu kalau saya tahu saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu," kata ENR saat ditemui awak media di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).

ENR mengatakan dirinya tidak menyangka kecelakaan yang terjadi setelah pesta tersebut berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan. Terima kasih," ujarnya.

Dia juga mengaku sempat marah-marah dan melawan saat kecelakaan terjadi. Namun, ENR mengatakan tidak menyadari perilakunya ketika itu.

"Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu," katanya.

Kini, polisi berencana mempertemukan ENR dengan keluarga RPK setelah kondisi keluarga korban memungkinkan. Meski ada iktikad baik dan pertemuan dengan keluarga korban, penyidik memastikan proses hukum terhadap ENR tetap berlanjut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Rombongan Kloter Pertama Haji Embarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air"
[Gambas:Video 20detik] (abq/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads