Segini Tarif yang Dibayar Arief untuk Threesome dengan 2 PSK Asal Bekasi

Segini Tarif yang Dibayar Arief untuk Threesome dengan 2 PSK Asal Bekasi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 25 Agu 2026 21:30 WIB
Kedua terdakwa, KK dan RR usai menjalani sidang di PN Surabaya
Kedua terdakwa, KK dan RR usai menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Arief Sanjaya harus merogoh kocek Rp 3 juta untuk menggunakan jasa dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi, KA (20) dan RR (32), di Surabaya. Keduanya menawarkan layanan threesome atau seks bertiga melalui aplikasi kencan MiChat.

Dalam kesepakatan tersebut, uang Rp 3 juta yang diberikan Arief kemudian dibagi rata oleh kedua terdakwa. KA dan RR masing-masing menerima Rp 1,5 juta.

Namun, belum lama setelah melayani Arief, keduanya justru dibekuk polisi. KA dan RR kini menjadi terdakwa dalam perkara pornografi dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar tertutup pada Senin (24/8/2026). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Wanto Hariyono mengungkap awal mula kedua perempuan asal Bekasi itu menawarkan jasa prostitusi secara online.

ADVERTISEMENT

Menurut jaksa, KA dan RR saling mengenal saat sama-sama bekerja sebagai PSK di Bekasi, Jawa Barat. Keduanya kemudian memutuskan pergi ke Surabaya untuk menawarkan jasa seksual.

"Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ," kata Wanto di Ruang Sari 4 PN Surabaya.

Akun tersebut kemudian menarik perhatian Arief Sanjaya. Arief disebut intens berkomunikasi dengan kedua terdakwa hingga akhirnya sepakat menggunakan jasa keduanya dengan tarif Rp 3 juta.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Setelah kesepakatan tercapai, KA dan RR berangkat dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api.

"Pada 9 Mei 2026, para terdakwa bertolak dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api. Di Surabaya pada 10 Mei 2026, keduanya menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari Kendangsari," jelas jaksa.

Pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Arief mendatangi kamar 801. Dia kemudian menyerahkan uang tunai Rp 3 juta kepada RR.

Namun, sekitar dua jam kemudian, polisi dari Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi. KA dan RR kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan alat kontrasepsi. Sementara Arief tidak dijerat pidana dalam perkara tersebut.

Kedua terdakwa kemudian menjadi pesakitan di PN Surabaya. Mereka didakwa dengan Pasal 30 Juncto Pasal 4 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads