Seorang pria di Surabaya berinisial H (39) diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, C (12). Saat ini korban dalam kondisi hamil.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual itu sejak Januari 2026.
"Tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut sejak bulan Januari 2026 sebanyak 4 kali. Korban adalah anak tiri dari tersangka, dari pernikahan siri ibunya yang menikah siri sejak 2016," ujar Hadi, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menyebutkan bahwa setiap kali beraksi pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada ibunya. Tindakan bejat itu dilakukan saat ibu korban bekerja.
"Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dengan paksa. Setiap melancarkan aksinya, tersangka melakukannya pada siang hari pada saat ibu korban bekerja," bebernya.
Setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya, korban kemudian hamil. Hal itu diketahui oleh ibu korban saat perutnya membesar.
"Pelapor (ibu korban) mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh tersangka setelah curiga perutnya membesar dan anaknya tidak kunjung menstruasi. Setelah dicek sudah hamil," kata Hadi.
Saat ditanya oleh sang ibu, korban kemudian mengaku bahwa pelaku merupakan ayah tirinya sendiri.
"Dijawab (korban) bahwa yang melakukan adalah tersangka," kata Hadi.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polrestabes Surabaya. Ia dijerat Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B KUHP.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, diantaranya pakaian yang digunakan korban.
"Saat ini perkara dalam penyidikan," pungkas Hadi.
Ayah tiri diduga melakukan kekerasan seksual pada anaknya hingga hamil. dok. Tangkapan layar
