Polisi telah menetapkan ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang di Surabaya. Tersangka juga kini ditahan.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA menegaskan bahwa pihaknya juga langsung menahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal berlapis.
Sulthon menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) junto Pasal 106 ayat (1), jeratan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menyebabkan meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjut Sulthon, pasal Pasal 312 junto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena melarikan diri.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Sulthon, Senin (24/8/2026).
Menurut Sulthon, saat kecelakaan, tersangka juga diketahui tidak mempunyai STNK maupun SIM. Meski demikuan, mobil Mitsubishi Outlander nopol L-1049-OO merupakan milik tersangka.
"Mobil tersebut milik pribadi. Untuk tersangka merupakan ibu rumah tangga, detailnya masih kita dalami," tandas Sulthon.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Taman Apsari dan Gubernur Suryo, Surabaya pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, korban tewas berinisial RPK (25), pengemudi pikap Mitsubishi L300 yang sedang menaikkan barang saat kendaraannya ditabrak.
Sedangkan pelaku atau sopir Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO yang dikemudikan ENR (32). Galuh menyebut ENR mengemudi dalam keadaan mabuk dan telah diamankan, pelaku juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan," ungkap Galih, Senin (24/8/2026).
