Polisi telah menetapkan ENR (32) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun hingga menewaskan satu orang di Surabaya. Ia kita telah ditahan dan menjalani pemeriksaan tes urine.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA menyebut dari hasil pememriksaan tersangka negatif narkoba. Namun dari pemeriksaan uji tiup tersangka positif mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kadar alkohol dalam tubuhnya 1,06%. (Kejadian) setelah (tersangka) pulang dari acara tempat hiburan di sekitaran," ujar Sulthon di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Taman Apsari dan Gubernur Suryo, Surabaya pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, korban tewas berinisial RPK (25), pengemudi pikap Mitsubishi L300 yang sedang menaikkan barang saat kendaraannya ditabrak.
Sedangkan pelaku atau sopir Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO yang dikemudikan ENR (32). Galuh menyebut ENR mengemudi dalam keadaan mabuk dan telah diamankan, pelaku juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan," ungkap Galih, Senin (24/8/2026).
Lihat juga Video 'Kasus Tabrak Lari Polisi di Bandung, Pelaku Mahasiswa Mabuk':
(abq/abq)
