Pria di Surabaya dibui gegara memerkosa anak tirinya hingga hamil 5 bulan. Di hadapan polisi sang ayah mengaku mengira anaknya sebagai guling.
Ayah tiri bejat itu adalah H (39) warga Sawahan, Surabaya. Kepada polisi, H mengaku melancarkan aksinya setiap pagi dan siang hari.
"Korban adalah anak tiri tersangka dari pernikahan siri ibunya. Tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak itu sejak Januari 2026 sebanyak 4 kali," ujar Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, H mengaku melakukan pemerkosaan itu ketika istrinya TAF (30) sedang bekerja, saat rumah dalam keadaan sepi.
Aksi pertama dia lakukan pada Januari 2026. Kala itu, korban dan H tidur di ruangan yang sama namun di kasur yang berbeda.
Ketika H tidur, korban tidur di atasnya. Dari situ lah, H mulai melancarkan aksi bejatnya.
H beralibi kepada polisi bahwa ia melakukan itu karena korban dikira guling. Namun, setelah tahu yang berada di atas tubuhnya adalah korban, H tidak mengurungkan niatnya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, korban yang sempat menolak justru mendapat ancaman dari H.
Kepada polisi korban mengaku akan dipukuli bila menolak diperkosa atau apabila menceritakan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada ibunya, juga kepada orang lain.
Karena merasa takut dan tertekan, korban memilih diam hingga berbulan-bulan lamanya.
Merasa bahwa anak tirinya menurut dan ketakutan, H kian menggila dan memerkosa korban hingga 4 kali dalam rentang waktu yang berbeda di hampir setiap pekan.
Sampai akhirnya H dibekuk polisi di rumahnya pada Jumat (17/7). Kini, aksi bejat yang dilakukan H sejak Januari 2026 itu tengah ditangani Polrestabes Surabaya.
