Salah seorang anggota Kodim 0807 Tulungagung dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara karena terbukti melakukan pembobolan minimarket. Terdakwa juga dipecat dari dinas militer.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer III-11 Madiun, putusan terhadap terdakwa Serda AM, anggota Koramil Pakel, Kodim 0807 Tulungagung digelar majelis hakim pada Rabu (12/8/2026).
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan a pidana pokok, pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, b pidana tambahan dipecat dari dinas militer," isi amar putusan hakim di SIPP Dilmil Madiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan perkara nomor 20-K/PM.III-13/AD/VI/2026 tersebut hakim juga menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer selama dua tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Penerangan Korem 081 Dhirotsaha Jaya Madiun, Mayor Inf Ismail membenarkan putusan pengadilan tersebut. "Betul Mas," kata Mayor Inf Ismail, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka akan ditindaklanjuti oleh instansinya, termasuk putusan pemecatan terdakwa dari dinas militer.
Pihaknya enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait teknis pelaksanaan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
"Itu ranahnya Kakumrem (Kepala Hukum Komando Resor Militer)," jelasnya.
Ismail menjelaskan proses pemecatan bisa dilakukan di tingkat korem maupun kesatuan dari terdakwa Serda AM.
"Bisa di satuan yang bersangkutan Mas, Kodim," imbuhnya.
Sementara itu Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Arh Hanny Galih Satrio mengatakan putusan tingkat pertama di Pengadilan Militer III-11 Madiun tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa mengajukan upaya banding.
"Yang bersangkutan kan mengajukan banding, nanti setelah banding kan (ada) putusan," kata Letkol Arh Hanny.
Pihaknya menghormati seluruh proses peradilan yang menjerat anak buahnya tersebut. Dandim menegaskan seluruh proses hukum yang dijalankan telah sesuai aturan perundang-undangan.
"Intinya proses hukum sudah sesuai prosedur yg berlaku, tinggal nunggu aja," jelasnya.
Sebelumnya Serda AM ditangkap polisi karena tertangkap tangan melakukan pencurian di minimarket berjaringan di Jalan Raya Tulungagung-Trenggalek. Dari proses pengembangan, terdakwa diketahui juga melakukan aksi serupa di beberapa minimarket.
Modusnya terdakwa masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok dan menjebol atap. selanjutnya pelaku masuk dan menguras sejumlah barang berharga, termasuk menjebol brankas.
Usai ditangkap polisi, AM langsung diserahkan ke Subdenpom Tulungagung untuk diproses hukum lebih lanjut. Penyerahan pelaku dilakukan karena AM masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.
