Tipu-tipu Aplikasi Online Jerat Suami di Bondowoso Pembeli iPhone 13

Round Up

Tipu-tipu Aplikasi Online Jerat Suami di Bondowoso Pembeli iPhone 13

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 17 Agu 2026 07:30 WIB
iPhone 13
Ilustrasi iPhone 13 (Foto: Apple)
Bondowoso -

Niat memberikan hadiah istimewa untuk istri yang baru melahirkan berakhir apes bagi F, warga Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darussholah, Bondowoso. Pria tersebut menjadi korban penipuan belanja online hingga mengalami kerugian hampir Rp 8 juta.

Peristiwa ini bermula saat F mencari ponsel melalui media sosial Facebook dan tertarik pada promosi potongan harga dari sebuah aplikasi belanja online.

"Saya bermaksud membeli ponsel iPhone tipe 13 di medsos. Saya tertarik karena ada diskon lima ratus ribu bagi pengguna baru," kata F kepada detikJatim, Senin (16/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengunduh aplikasi tersebut dan tergiur diskon sebesar Rp 500 ribu, F langsung memesan iPhone 13. Ia menyelesaikan pembayaran menggunakan fasilitas PayLater senilai Rp 7,996 juta pada awal Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Namun, kejanggalan mulai terasa saat F menanyakan nomor resi pengiriman barang yang tak kunjung diberikan. Pihak admin aplikasi terus berdalih agar F bersabar karena antrean pemesanan yang membludak.

"Saya langsung setiap hari berkirim pesan pada aplikasi tersebut untuk menanyakan resi. Kata adminnya, diminta bersabar karena masih antre dengan pemesan online lainnya," terangnya.

Seminggu berselang, nomor resi pengiriman akhirnya terbit. Namun saat dilacak, alih-alih dikirim ke kediamannya di Bondowoso, paket tersebut justru terkirim ke alamat lain di Palembang dan dinyatakan telah diterima pada 6 Agustus 2026.

F yang merasa ditipu lantas menuntut penjelasan melalui layanan konsumen di aplikasi. Sayangnya, ia hanya mendapati jawaban otomatis dari sistem yang tidak memberikan solusi.

"Kayaknya yang jawab seperti robot gitu, namanya ganti-ganti. Selalu bilang suruh sabar gitu," tandasnya.

Kerugian F kian membengkak lantaran transaksi pada layanan PayLater tidak bisa dibatalkan karena dana pinjaman telah diproses dan ditransfer oleh pihak penyedia jasa keuangan.

Meski mengaku pesimistis uangnya bisa kembali, F tetap berencana melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian. Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk imbauan agar masyarakat lebih waspada saat bertransaksi di platform digital.



(ihc/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads