Rekaman CCTV kecelakaan mobil pikap menabrak bocah sekolah dasar di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, viral. Kecelakaan disebabkan pengemudi pikap mengalami microsleep hingga menabrak korban tengah berjalan kaki sepulang dari sekolah.
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengungkapkan bagaimana kecelakaan melibatkan mobil pikap jenis Mitsubishi L300 H-8646-AFdikemudikan Ivan Mulyono (46), warga Semarang, Jawa Tengah, itu terjadi.
Menurut Chelvin, sopir kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengemudikan kendaraan dari Semarang untuk menuju wilayah Bululawang, Kabupaten Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (12/8/2026), pukul 11.00 WIB, semula pikap yang melaju dari arah barat (Blitar) menuju timur (Kepanjen) dikemudikan oleh Ivan Mulyono bersama satu penumpang berinisial ENH (36), hendak menuju Bululawang.
Sesampai di TKP, pikap berusaha menyalip kendaraan di depannya. Karena mengalami microsleep laju kendaraan kemudian terlalu ke kanan hingga menabrak korban sedang berjalan kaki di tepi jalan.
"Keterangan sopir mengalami microsleep saat menyalip kendaraan di depannya. Sehingga kehilangan konsentrasi dan kendali terhadap kendaraan yang dikemudikannya," beber Chelvin kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Korban yang tengah berjalan kaki di pinggir jalan tertabrak pikap dikemudikan tersangka. Akibat tabrakan itu korban mengalami luka benturan di bagian kepala hingga meninggal. Petugas yang mendapatkan laporan selanjutnya mengevakuasi korban untuk dibawa ke RSUD Kanjuruhan.
"Korban meninggal, karena luka benturan di bagian kepala," tegas Chelvin.
Menurut Chelvin, hasil olah TKP juga mengungkap bahwa laju kendaraan pikap terlalu berhaluan ke kanan. Sehingga memasuki bahu jalan lajur melawan arah, sementara dari arah berlawan korban berinisial ADZ (8), berjalan kaki di bahu atau tepi jalan sebelah selatan.
"Karena jarak sudah terlalu dekat, pengemudi pikap tidak bisa mengendalikan kendaraannya. Sehingga terjadi tabrakan," tuturnya.
Chelvin menegaskan, pihaknya telah menetapkan Ivan Mulyono sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Ia dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu dijelaskan sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal.
"Ancaman pidana paling enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta dalam perkara laka lantas tersebut," jelasnya.
Seperti diberitakan, seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun tewas setelah tertabrak mobil pikap di Kabupaten Malang. Kecelakaan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dari keterangan yang dihimpun menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Rabu (12/8/2026), pukul 11.00 WIB.
