Sidang lanjutan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang kali ini menghadirkan ahli dari pihak penggugat, yakni Prof Budi Santoso SH LLM, pakar hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Sutrisno ini, Prof Budi memaparkan bahwa dalam struktur hukum Perseroan Terbatas (PT), pihak yang dianggap sebagai pemilik adalah mereka yang namanya tercantum sebagai pemegang saham di dalam akta pendirian serta dokumen-dokumen perusahaan lainnya.
"Jika nama seseorang tercantum dalam akta sebagai pemilik atau pemegang saham, maka secara hukum, orang tersebut dianggap sebagai pemilik PT, terlepas dari apakah mereka yang menyetorkan modalnya pada saat itu atau bukan," ujar Prof Budi, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ahli juga menjelaskan soal jenis-jenis akta yang sering digunakan dalam peralihan hak kepemilikan saham. Antara lain akta hibah, untuk pemberian tanpa imbalan, akta warisan, serta akta jual beli.
Soal dividen juga turut disorot. Menurut Prof Budi, dividen adalah hak mutlak dari pemegang saham. Jika ada pihak lain yang mengambilnya tanpa hak, maka bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
Ia merujuk pada ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur hak-hak investor.
Tak kalah penting, Prof Budi mengingatkan tentang larangan 'pinjam nama' dalam kepemilikan saham. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 33 UU Penanaman Modal. Tujuannya adalah memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Seluruh ketentuan dalam perusahaan wajib tunduk pada UU PT yang berlaku," katanya.
PT sendiri adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dan seluruh modal dasar terbagi dalam saham. Maka dari itu, bukti setoran modal menjadi hal penting bagi pemegang saham sebagai dasar hukum kepemilikan.
Ia menambahkan, jika ada seseorang yang membuat pernyataan sepihak dalam bentuk akta yang melanggar hukum, maka siapa pun yang dirugikan berhak melakukan perlawanan hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa berdasarkan
keterangan ahl, jelas bahwa siapapun nama yang tercantum di dalam akta serta sudah terdaftar di dalam akta maka dia adalah pemilik sesungguhnya.
"Tanpa kita perlu cari tahu lagi siapa yang menyetorkan saham, artinya bahwa jelas di sini bahwa pemilik yang nyata adalah Bu Nany," tegas Richard.
(auh/abq)