Respons cepat Polres Gresik menindaklanjuti laporan melalui layanan darurat 110 berhasil menggagalkan pencurian kabel tembaga sisa produksi di kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Dua pekerja berinisial MR (25), warga Asemrowo, Surabaya, dan ZAAAS (26), warga Kecamatan Cerme, Gresik, diamankan setelah petugas keamanan perusahaan menemukan kabel tembaga yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8) saat petugas keamanan melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu keluar kawasan industri. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan kabel tembaga kupas yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah.
Temuan tersebut kemudian langsung dilaporkan kepada kepolisian melalui layanan darurat 110. Sat Reskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Andi Asyraf segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Gresik.
Kanit Pidum Ipda Asyraf mengatakan, kabel tembaga yang ditemukan memiliki berat sekitar 2,9 kilogram. Barang tersebut ditemukan berada di dalam jok sepeda motor yang dikendarai salah satu terduga pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kurang lebih seberat 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu pelaku," beber Ipda Asyraf, Sabtu (8/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi mengetahui bahwa MR sebelumnya mengajak ZAAAS mengambil sisa tembaga produksi. Aksi tersebut diduga dilakukan karena MR membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Kabel tembaga itu kemudian dibawa keluar dari area produksi dengan cara ditutupi menggunakan jaket alat pelindung diri (APD) milik perusahaan. Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari pantauan kamera CCTV yang berada di kawasan industri.
"Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil sisa tembaga produksi, kemudian menutupinya menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV ketika dibawa keluar dari area produksi," jelasnya.
Aksi keduanya akhirnya terbongkar ketika petugas keamanan melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu keluar kawasan industri. Setelah menemukan kabel tembaga di dalam jok motor, petugas langsung menghubungi kepolisian melalui layanan 110 sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 420 ribu. Polisi turut mengamankan kabel tembaga kupas seberat sekitar 2,9 kilogram sebagai barang bukti.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses hukum terhadap kedua tersangka kini dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak Rp 10 juta.
"Kedua tersangka dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Ipda Asyraf.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengapresiasi langkah cepat petugas keamanan perusahaan yang melakukan pemeriksaan dan segera melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian. Menurutnya, kecepatan pelaporan turut membantu polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan para terduga pelaku.
"Langkah petugas keamanan yang sigap melakukan pemeriksaan dan segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110 patut diapresiasi. Kami mengimbau perusahaan maupun masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Ramadhan.
Simak Video "Video Penangkapan Pemerkosa Siswi di Gubuk Gresik"
(auh/hil)