Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap dugaan peran mantan Ketua DPRD Ponorogo berinisial SN dalam perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD. SN diduga memerintahkan perubahan hasil kajian agar nilai tunjangan menjadi lebih tinggi.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan perintah tersebut diberikan kepada tersangka lain berinisial FS setelah hasil kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selesai disusun.
"Peran dari tersangka SN ini adalah memerintahkan kepada FS untuk meng-up nilai kajian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo," kata Zulmar kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zulmar, hasil penyidikan menunjukkan SN tidak puas dengan nilai yang dihitung KJPP karena dianggap terlalu kecil.
"Fakta yang diperoleh berdasarkan proses penyidikan, nilai yang dikeluarkan KJPP itu dinilai oleh tersangka kecil. Sehingga memerintahkan FS untuk meng-up nilai tunjangan tersebut," ujarnya.
FS kemudian berkoordinasi kembali dengan KJPP dan mengubah hasil kajian menjadi lebih tinggi dari perhitungan awal.
"Saudara FS setelah berkoordinasi dengan KJPP mengubah kajian menjadi lebih besar dari perhitungan KJPP yang mana itu atas perintah dari pimpinan DPRD," jelas Zulmar.
Hasil kajian yang telah diubah tersebut selanjutnya dijadikan dasar penerbitan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD.
"Perubahan itu kemudian menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan DPRD," pungkasnya.
