Terungkap Modus Korupsi Rp 3,6 M Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo

Terungkap Modus Korupsi Rp 3,6 M Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo

Charolin Pebrianti - detikJatim
Rabu, 05 Agu 2026 12:15 WIB
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo membongkar dugaan modus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023-2026. Penyidik menduga besaran tunjangan yang menjadi dasar pembayaran tidak murni berasal dari hasil kajian independen, melainkan diarahkan agar nilainya lebih tinggi.

Dugaan itu terungkap setelah Kejari menetapkan FS yang saat ini menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo sebagai tersangka. Saat proses penyusunan kajian berlangsung pada 2023, FS masih bertugas sebagai staf di lingkungan Sekretariat DPRD.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif FS sejak awal proses penentuan besaran tunjangan. Mulai dari mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) hingga diduga mengarahkan hasil kajian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan fakta-fakta terhadap saudara FS yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo," kata Zulmar kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Menurut Zulmar, KJPP sebenarnya telah melakukan survei untuk menentukan nilai tunjangan perumahan. Namun, hasil penilaian itu diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

"Peran yang bersangkutan, yang pertama mencari KJPP. Setelah mendapatkan KJPP dan melakukan survei, FS diduga mengarahkan nilai hasil kajian. Sehingga nilai tunjangan yang didapatkan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP," ujarnya.

Hasil kajian yang telah berubah itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023. Aturan tersebut selanjutnya dipakai sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo sejak 2023 hingga 2026.

"Berdasarkan kajian tersebut yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023, yang kemudian selanjutnya digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD tahun 2023 sampai 2026," jelas Zulmar.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan FS sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Tak hanya itu, Kejari juga menelusuri dugaan adanya keuntungan pribadi yang diterima tersangka dari proses penunjukan KJPP. Penyidik mendalami informasi mengenai dugaan pemberian fee, namun belum menyimpulkan karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Peran FS ini adalah menghubungi KJPP, mendapatkan KJPP, dan mengarahkan agar nilai tunjangan menjadi lebih tinggi dari penilaian yang sebenarnya. Terkait adanya dugaan bahwa yang bersangkutan menerima fee, misalnya 30%, hal tersebut masih didalami. Walaupun ada dugaan yang bersangkutan menerima hasil dari penunjukan KJPP tersebut proses penyidikan masih berjalan dan belum ditutup," ungkap Zulmar.

Kejari memastikan pengusutan perkara ini belum selesai. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana dan mekanisme penyusunan kebijakan yang berujung pada dugaan kerugian negara.

Sementara itu, nilai kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit sementara mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi berubah seiring pendalaman penyidikan dan proses audit lanjutan.



(hil/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads