Pemkab Ponorogo mulai mengevaluasi kebijakan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD berinisial FS sebagai tersangka dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 3,6 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan pemerintah daerah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Saat ini, Bagian Hukum masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk menentukan langkah yang akan ditempuh menyusul proses hukum yang sedang berlangsung.
"Bagian Hukum sedang koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi untuk langkah-langkah selanjutnya, termasuk sambil menunggu proses-proses yang sedang berjalan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, terdapat dua langkah yang kini dilakukan Pemkab Ponorogo. Pertama, meminta Bagian Hukum berkonsultasi dengan Pemprov Jatim mengenai kebijakan yang harus diambil pemerintah daerah.
"Yang pertama, Kabag Hukum sedang kita tugaskan ke provinsi untuk koordinasi dan konsultasi langkah-langkah pemerintah daerah," ujarnya.
Selain itu, Pemkab juga mulai menyiapkan evaluasi terhadap kebijakan tunjangan perumahan DPRD yang selama ini menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
"Untuk tunjangan perumahan pastilah dievaluasi. Sambil menunggu hasil konsultasi tadi," tegas Agus.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023-2026.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menjelaskan penyidikan mengungkap dugaan peran aktif FS dalam proses penentuan besaran tunjangan.
FS diduga mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), lalu mengarahkan hasil kajian hingga nilainya berubah dan dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023.
"Kajian tersebut kemudian menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026," kata Zulmar.
Dari hasil koordinasi dengan auditor, penyidik menghitung dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3,6 miliar.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, kemudian dilakukan beberapa kali praekspos dan ekspos, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka," jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FS langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
"Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini masih terus berjalan sampai sekarang," pungkas Zulmar.
