Oknum pengurus gereja di Kecamatan Bareng, Jombang inisial SA (61) tega mencabuli putri angkatnya. Tersangka melakukan perbuatan asusila itu sejak korban kelas 1 SMP sampai duduk di bangku kelas 2 SMK.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menuturkan, SA ditahan sejak 8 Juli 2026. Menurutnya, penyidik juga telah menetapkan SA sebagai tersangka. Oknum pengurus gereja ini dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk tersangka (SA) sudah kami tahan sejak 8 Juli 2026," terangnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak masuk jenjang SMP, lanjut Magribi, korban diangkat sebagai anak dan disekolahkan oleh SA. Sebab korban dari keluarga tidak mampu. Tidak hanya itu, korban juga diajak tinggal serumah dengan pelaku di Kecamatan Bareng, Jombang.
"Tujuannya biar dekat dengan sekolah dan biar bisa bantu-bantu di rumah pelaku," ungkapnya.
Baru sekitar 2 bulan tinggal serumah, SA mulai mencabuli korban. Padahal pelaku mempunyai istri dan dua anak. Menurut Magribi, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku secara berulang sampai korban kelas 2 SMK.
Pencabulan terakhir, kata Magribi, dialami korban pada 20 Februari 2026. Modusnya, SA meminta korban membantu memasang poster di gereja untuk perayaan Paskah. Namun, tersangka justru membawa korban ke rumah saudaranya di samping gereja.
Di teras rumah yang tertutup itulah SA mencabuli gadis berusia 17 tahun tersebut. Setelah puas, pelaku memberi uang tutup mulut Rp 500 ribu kepada korban.
"Jadi, pelaku berpesan agar korban tidak memberitahukan kepada orang lain," jelasnya.
Pencabulan berulang kali selama bertahun-tahun membuat korban trauma. Karena sudah jengah, gadis yang kini duduk di bangku kelas 3 SMK ini mengadukan perbuatan bejat SA kepada ibunya. Sang ibu lantas melapor ke Polres Jombang pada 13 April 2026.
"Karena pada saat itu korban mengalami trauma dan keluarga korban tidak terima sehingga melapor ke kami," tandasnya.
