6 Fakta Bos Mi Madiun Jadi Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks

6 Fakta Bos Mi Madiun Jadi Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 06 Agu 2026 10:15 WIB
Lokasi gudang pembuatan mi milik Bima yang ditangkap kasus buzzer
Lokasi gudang pembuatan mi milik Bima yang ditangkap kasus buzzer/Foto: Sugeng Hariono/detikJatim
Madiun -

Nama Bima Candra Karisma menjadi perhatian publik setelah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan sindikat buzzer penyebar konten hoaks di media sosial. Penangkapan itu mengejutkan warga kampung halamannya karena selama ini Bima lebih dikenal sebagai pengusaha mi level yang bisnisnya berkembang pesat.

Kasus ini tak hanya menyeret nama Bima ke ranah hukum, tetapi juga memunculkan berbagai cerita dari lingkungan tempat tinggalnya di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Mulai dari detik-detik penangkapan, kesaksian Ketua RT, hingga kesehariannya sebagai pengusaha kuliner yang disebut jarang berinteraksi dengan warga.

Berikut fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ditangkap di Madiun

Bima ditangkap di rumahnya di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat banyak warga tengah berkumpul dalam acara arisan keluarga sehingga kehadiran sejumlah petugas berpakaian preman langsung menarik perhatian warga sekitar.

"Penangkapan Minggu 26 Juli 2026 lalu saat saya sedang acara arisan keluarga," ujar Ketua RT Ketua RT 17 Desa Warurejo, Sunarto (57) kepada detikJatim, Rabu (5/8/2026).

ADVERTISEMENT

2. Ketua RT Dimintai Izin Sebelum Penangkapan

Sebelum menangkap Bima, petugas lebih dulu menemui Ketua RT setempat untuk meminta izin melakukan tindakan kepolisian di wilayahnya.

Namun, menurut Sunarto, petugas tidak menjelaskan secara rinci perkara yang menjerat Bima dan hanya menyampaikan bahwa penangkapan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak tahu persoalan apa yang jelas polisi berpakaian preman cari saya selaku ketua RT izin penangkapan. Masyarakat juga ndak tahu," kaya Suratno.

"Tahunya sudah ramai viral dari medsos," ungkap Sunarto.

3. Dikenal Sebagai Bos Mi Level

Sebelum terseret kasus hukum, Bima dikenal warga sebagai pengusaha mi level yang membuka usaha di kawasan Dumpil menuju Gerbang Tol Madiun. Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis kulinernya disebut berkembang pesat hingga membuka sejumlah cabang di berbagai kota.

"Setahu saya Mas Bima itu usaha mie level di Dumpil arah Gerbang Tol Madiun itu. Sepertinya sukses buka cabang di beberapa kota," ujar Sunarto.

4. Sering Gonta-ganti Mobil

Perkembangan usaha kuliner Bima disebut turut mengubah kondisi ekonominya secara signifikan sehingga ia kerap terlihat berganti-ganti mobil dalam kurun waktu sekitar dua tahun terakhir. Meski demikian, Ketua RT mengaku tidak mengetahui apakah Bima juga memiliki usaha lain di luar bisnis kuliner yang selama ini dijalankan.

"Mungkin sekitar dua tahun berjalan usaha minya. Tapi ekonomi sepertinya sangat meningkat punya banyak mobil yang gonta-ganti," jelas Sunarto.

"Kalau mobil sering gonta-ganti apa juga merangkap jual beli mobil saya ndak tahu kata warga gitu (makelar mobil)," imbuhnya.

5. Jarang Bergaul dengan Warga

Di lingkungan tempat tinggalnya, Bima disebut bukan sosok yang aktif berbaur dengan masyarakat karena lebih banyak disibukkan mengelola usahanya. Karena itu, kabar penangkapannya membuat warga terkejut, terlebih dilakukan saat banyak orang sedang berkumpul di rumah Ketua RT.

"Jarang berinteraksi dengan masyarakat saat penangkapan juga kaget warga kaw ada acara arisan keluarga banyak kumpul di rumah saya," tandas Sunarto.

"Kaget shock dong tidak mengira ternyata warga di desa saya jadi perbincangan kasus yang ramai (buzzer)," ucap warga lain, M.

6. Polisi Sebut Jaringan Buzzer Raup Rp 220 juta

Kasus yang menjerat Bima merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap dugaan sindikat buzzer pembuat dan penyebar berita bohong di media sosial.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap delapan tersangka yang diduga beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan sekitar Rp 220 juta dari aktivitas penyebaran konten hoaks di berbagai platform media sosial.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Krisis Air di Madiun Makin Parah, 200 Rumah Terdampak "
[Gambas:Video 20detik] (abq/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads