Blak-blakan di Sidang Penipuan CPNS Gresik, Kepala BKPSDM Diseret-seret

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 04 Agu 2026 16:10 WIB
Sidang penipuan CPNS di Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Satu per satu modus penipuan rekrutmen CPNS dan PPPK Pemkab Gresik terkuak di persidangan. Terdakwa meyakinkan para korban dengan iming-iming adanya jalur khusus penerimaan ASN.

Bahkan, pelaku juga berani mencatut nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Gresik untuk membangun kepercayaan para calon korban. Fakta itu terkuak dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) ASN di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (3/8/2026) malam.

Dalam sidang tersebut Jaksa menghadirkan saksi Agus Priyono. Agus ditetapkan tersangka oleh Polres Gresik karena diduga menjadi perantara antara para korban dengan terdakwa Antoni.

Agus mengaku awalnya dimintai bantuan oleh sejumlah kepala desa untuk mencari informasi terkait penerimaan CPNS dan PPPK. Karena dirinya mengenal Antoni sejak masih sama-sama berstatus ASN, ia kemudian menghubungi terdakwa.

Menurut Agus, saat itu Antoni mengaku baru bertemu Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Antoni kemudian mengaku punya jalur khusus untuk meloloskan peserta menjadi ASN baik CPNS maupun PPPK.

"Saya telepon Antoni lalu bertemu di sebuah warung. Dia bilang baru bertemu Pak Agung dan bisa memasukkan CPNS maupun PPPK lewat jalur khusus," beber Agus di hadapan majelis hakim.

Berbekal keyakinan itu Agus kemudian mempertemukan beberapa orang dengan Antoni. Di antaranya Kepala Desa Turirejo Suryanto, Kepala Desa Telogobendung Sri Winarni, serta korban lainnya.

Dalam pertemuan itu Antoni meminta kelengkapan sejumlah dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, hingga sejumlah uang sebagai syarat pengurusan.

Agus menerangkan, tarif yang dipatok berbeda-beda. Untuk CPNS lulusan sarjana disebut mencapai Rp 350 juta, sedangkan PPPK berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta bergantung jenjang pendidikan.

"Yang menentukan biaya Antoni. Saya hanya menyampaikan informasi yang saya terima darinya," katanya.

Di persidangan, Agus juga mengaku dirinya turut menjadi korban. Ia mengatakan telah menyerahkan uang agar keluarganya diterima sebagai PPPK Pemkab Gresik.

"Saya juga korban. Anak saya bayar Rp 100 juta, keponakan Rp 125 juta," katanya blak-blakan.

Agus sempat ditanya Majelis Hakim terkait besaran uang yang diterima dari para korban lainnya. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci seluruh nominal yang diserahkan.

Namun, Agus membenarkan bahwa sebagian pembayaran dilakukan secara tunai di rumah Antoni dan sebagian lagi ditransfer ke rekening istri terdakwa.

Agus juga mengungkap pernah diminta Antoni membagikan 6 SK ASN kepada para korban di area parkir Kantor Pemkab Gresik. Dokumen itu diserahkan tanpa pernah ia periksa keasliannya.

"Saya hanya diminta membagikan SK sesuai nama penerima. Saya tidak mengecek apakah dokumen itu asli atau tidak," terangnya.

Ia menambahkan, meski para korban berkali-kali mempertanyakan kepastian pengangkatan ASN, dirinya tetap percaya kepada Antoni karena terdakwa terus mengaitkan proses itu dengan Kepala BKPSDM Gresik.

Agus juga menyebut Antoni sempat meminta dirinya menyampaikan kepada para korban agar membeli seragam ASN karena SK disebut akan segera diterbitkan.

"Saya ikut percaya karena Antoni selalu menyebut nama Pak Agung. Itu yang membuat saya yakin sampai akhirnya mengeluarkan uang sendiri," katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo yang turut dihadirkan sebagai saksi membantah seluruh keterangan yang mengaitkan namanya dengan perkara tersebut. Dia menegaskan bahwa dirinya memang mengenal Antoni saat sama-sama berstatus ASN. Namun sejak Antoni diberhentikan sekitar tahun 2019, keduanya sudah tidak pernah berkomunikasi.

"Saya memang kenal karena dulu sama-sama ASN. Tetapi sejak yang bersangkutan diberhentikan, saya sudah tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi," tegasnya.

Ia juga memastikan enam SK yang diajukan sebagai barang bukti merupakan dokumen palsu.

"Barcode maupun tanda tangan dalam SK itu bukan milik saya," ujarnya.

Di hadapan majelis hakim, Agung menjelaskan seluruh proses rekrutmen CPNS maupun PPPK tahun 2024 dilaksanakan secara nasional dan terbuka. Tahapan seleksi meliputi penyusunan formasi, pendaftaran daring, seleksi administrasi, masa sanggah, tes Computer Assisted Test (CAT), hingga pengumuman kelulusan.

"Tidak ada jalur khusus. Semua peserta wajib mengikuti tes CAT dan tidak dipungut biaya apa pun selain materai," tegasnya.

Agung juga menjelaskan bahwa pada 2025 tidak ada pembukaan rekrutmen ASN baru di Kabupaten Gresik. Kegiatan yang dilakukan hanya penyerahan SK kepada peserta yang telah dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.

Menurutnya, apabila terdapat formasi kosong karena ASN meninggal dunia atau mengundurkan diri, pengisian dilakukan sesuai mekanisme nasional dari peserta yang sudah mengikuti seleksi, bukan melalui jalur khusus. Ia menilai sosialisasi kepada masyarakat masih perlu diperkuat agar tidak mudah menjadi korban penipuan berkedok penerimaan ASN.

Secara terpisah, kuasa hukum Antoni, Debby Puspita Sari membantah kliennya pernah mengklaim memiliki kedekatan dengan Kepala BKPSDM ataupun menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi ASN. Menurut Debby, keterangan Agus justru bertentangan dengan kesaksian para pelapor pada sidang sebelumnya.

"Korban tidak pernah mengenal Antoni secara langsung, tetapi melalui Agus. Bahkan penentuan nominal Rp 100 juta hingga Rp 125 juta juga berasal dari Agus saat menawarkan kepada Antoni sebelum akhirnya mempertemukan para korban dengan klien kami," jelasnya dikonfirmasi terpisah, Selasa (4/8/2026).



Simak Video " Video ASN Gresik Terseret Kasus Penipuan CPNS, Polisi Turun Tangan "

(auh/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork