Tersangka kasus penipuan Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara palsu, Agus Priyono (AP) memenuhi panggilan polisi. Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik itu resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Didampingi kuasa hukumnya, AP mendatangi Polres Gresik memasuki ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menegaskan akan menyampaikan keterangan sesuai fakta yang dialami.
"Sudah lebih 4 kali diperiksa sebagai saksi, mungkin tidak jauh berbeda (keterangan yang disampaikan, red)," kata AP, di Mapolres Gresik, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi dirinya menjadi tersangka, AP menyayangkan statusnya tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya juga sebagai korban.
"Saya juga korban, kebetulan ada teman-teman lain yang ingin memasukkan anaknya sebagai ASN. Sehingga saya fasilitasi bertemu dengan tersangka Antoni (ANT)," jelasnya.
AP menambahkan ia sangat yakin terhadap ANT yang bisa memasukkan sebagai ASN lantaran memiliki kedekatan dengan Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Sosok Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan ASN.
"Saya lihatnya kan dekat dengan Agung Endro (Kepala BKPSDM). Sehingga saya yakin saja bisa berhasil. Makanya saya juga memasukan anak saya," terangnya.
AP juga membantah telah menerima sebagian uang dari praktek culas tersebut. Dia menyampaikan seluruh uang yang disetorkan korban langsung diberikan kepada tersangka Antoni.
"Terlepas dari kejadian ini saya juga tidak tahu. Anak saya juga ikut, jadi korban juga. Otomatis membantah menerima uang, karena uang itu langsung diserahkan ke yang bersangkutan (ANT, Red), bukan lewat saya. Saya tidak menerima apapun, keterangan itu saya bantah," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik adalah Agung Endro Dwi Setyo Utomo membantah adanya kedekatan dengan ANT. Ia hanya mengenal sebagai teman sesama ASN kala itu. Bahkan dia tidak mengetahui adanya praktik culas itu.
"Gak ada kedekatan bro....kenal sebagai pertemanan sesama ASN. Saya gak tau menahu soal ini," katanya singkat melalui pesan whastapp.
Sebelumnya, Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan penerimaan PPPK dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemkab Gresik kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka berinisial Agus Priyono merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2026.
"Iya benar, dari hasil pengembangan ada keterlibatan ASN aktiv berinisal AP. Dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Rabu (8/7/2026).
