Penanganan kasus video asusila yang diduga melibatkan dua pelajar di Kecamatan Srono, Banyuwangi memasuki babak baru. Setelah sempat viral dan menjadi perbincangan luas di media sosial, kepolisian resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, polisi menegaskan penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak karena para pihak masih berstatus pelajar.
Sementara itu, pemeran pria dalam video tersebut akhirnya muncul ke publik melalui rekaman video yang berisi klarifikasi sekaligus permintaan maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari beredarnya potongan rekaman suara bernuansa erotis dengan ucapan "yang wis yang" yang viral di berbagai media sosial. Potongan suara tersebut kemudian diketahui diduga berasal dari sebuah video asusila berdurasi singkat yang melibatkan dua pelajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut pertama kali diduga beredar dari satu grup WhatsApp pelajar ke grup lainnya hingga akhirnya menyebar lebih luas. Dugaan keterlibatan anak di bawah umur memicu keprihatinan masyarakat sekaligus mendorong keluarga salah satu pemeran melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.
Laporan keluarga pemeran perempuan diterima Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026. Sejak saat itu, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, perkara kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aturan khusus mengenai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan untuk mendukung proses pembuktian," ujar Lanang, Senin (3/8/2026).
Menurut Lanang, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Namun demikian, seluruh proses tetap berada dalam koridor Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Selain memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video maupun identitas para pelajar yang terlibat. Polisi menegaskan penyebaran video maupun informasi yang dapat mengidentifikasi anak berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rofiq mengimbau masyarakat tidak menyebarkan video, foto, nama lengkap, alamat rumah maupun identitas sekolah para pemeran. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi kondisi psikologis, proses pemulihan trauma, serta masa depan anak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan mereka. Jika mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan pada anak, segera laporkan ke pihak berwenang," tegas Rofiq.
Di tengah bergulirnya proses hukum, pelajar pria berinisial MD yang disebut sebagai pemeran utama akhirnya muncul melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, siswa salah satu SMK di Kecamatan Genteng itu menyampaikan permintaan maaf kepada pihak sekolah, teman-teman, dan masyarakat.
MD mengaku menyesali perbuatannya karena telah mencoreng nama baik sekolah dan menjadi perbincangan publik.
"Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," ujar MD dalam rekaman yang beredar sejak beberapa hari terakhir.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut disampaikan atas kemauan sendiri tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Permintaan maaf ini tidak ada paksaan dari pihak manapun," tambahnya.
Hingga kini, penyidik Polresta Banyuwangi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Polisi menegaskan seluruh tahapan akan dilakukan dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap anak, sekaligus mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan konten maupun identitas yang berkaitan dengan kasus tersebut agar proses hukum dan pemulihan para pihak dapat berjalan dengan baik.
(irb/hil)
