Kasus video asusila yang diduga diperankan dua pelajar di Kecamatan Srono, Banyuwangi terus bergulir. Setelah sempat viral di berbagai platform media sosial dan grup percakapan, penanganan perkara kini memasuki babak baru dengan dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak karena para pemeran masih berstatus pelajar. Masyarakat juga diimbau menghentikan penyebaran video maupun identitas para pihak demi menjaga proses hukum dan masa depan anak.
Berikut sederet faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Polresta Banyuwangi memastikan, kasus video asusila yang melibatkan dua pelajar tidak lagi berada pada tahap penyelidikan. Penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan setelah menerima laporan dari keluarga pemeran perempuan pada 20 Juli 2026 dan mengumpulkan bukti awal yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menyebut, penyidik telah melakukan berbagai langkah sesuai prosedur, termasuk memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti dengan tetap mengacu pada aturan penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aturan khusus mengenai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan untuk mendukung proses pembuktian," ujar Lanang.
2. Polisi Pastikan Proses Hukum Lindungi Hak Anak
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Meski demikian, seluruh tahapan tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) agar hak-hak para pelajar tetap terlindungi.
Menurut Rofiq, pendekatan hukum terhadap perkara ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan mereka. Jika mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan pada anak, segera laporkan ke pihak berwenang," tegas Rofiq.
3. Penyebar Video Terancam Dijerat UU ITE
Selain menangani dugaan tindak pidana dalam video tersebut, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan rekaman maupun identitas para pelajar. Larangan itu mencakup video, foto, nama lengkap, alamat rumah hingga identitas sekolah karena dapat memperburuk dampak psikologis korban dan mengganggu proses pemulihan.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan siapa pun yang tetap menyebarkan video maupun informasi yang mengidentifikasi anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan mereka. Jika mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan pada anak, segera laporkan ke pihak berwenang," tegas Rofiq.
4. Pemeran Pria Muncul dan Sampaikan Permintaan Maaf
Di tengah ramainya perbincangan publik, pelajar pria berinisial MD yang disebut sebagai pemeran utama akhirnya muncul melalui sebuah video klarifikasi. Siswa salah satu SMK di Kecamatan Genteng itu menyampaikan permintaan maaf kepada sekolah, teman-teman, dan masyarakat karena merasa perbuatannya telah mencoreng nama baik sekolah.
MD juga menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut disampaikan atas kemauan sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, sehingga video itu merupakan bentuk penyesalan pribadi.
"Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," ujar MD.
"Permintaan maaf ini tidak ada paksaan dari pihak manapun," tambahnya.
5. Berawal dari Potongan Suara 'Yang Wis Yang'
Kasus ini bermula dari viralnya potongan suara bernuansa erotis dengan ucapan "yang wis yang" yang banyak digunakan sebagai latar berbagai unggahan video di media sosial. Belakangan diketahui potongan audio tersebut diduga berasal dari video asusila berdurasi singkat yang melibatkan dua pelajar dan kemudian menyebar luas melalui grup-grup WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video itu diduga pertama kali beredar di grup WhatsApp antarpelajar sebelum akhirnya menyebar ke berbagai kalangan dan memicu keprihatinan masyarakat karena melibatkan anak di bawah umur.
