Terungkap Motif Petugas Valet Dibacok Berujung Markas DC Digeruduk PSHT

Terungkap Motif Petugas Valet Dibacok Berujung Markas DC Digeruduk PSHT

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 31 Jul 2026 20:51 WIB
Massa PSHT mendatangi Polrestabes Surabaya
Massa PSHT mendatangi Polrestabes Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi telah mengamankan seorang debt collector (DC) dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap seorang petugas valet yang ternyata anggota organisasi silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Terungkap motif pembacokan tersebut karena korban dan tersangka sempat cekcok saat proses penarikan kendaraan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung menegaskan motif tersangka melakukan aksi kekerasan berawal dari cekcok. Menurut dia, korban tak terima kendaraannya akan disita dan tersangka mengeluarkan sajam lalu melukai korban.

"Jadi murni pada saat itu kejadian yang saya pelajari berkas perkara, itu motif sesaat di mana adanya berawal dari cekcok. Cekcok di sebuah tempat di mana ada penarikan kendaraan yang tertunggak," kata David, Jumat (31/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David menjelaskan bahwa saksi di lokasi, di antaranya petugas parkir di sekitar TKP tengah dimintai keterangan. Dia menyebutkan bahwa rekan dari korban itu mengetahui bagaimana peristiwa itu terjadi.

"Hingga saat ini itu petugas parkirnya, salah satunya rekan-rekan kita yang menjadi korban yang sudah kita lakukan proses penyidikan tadi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Nanti selanjutnya kita berbicara konteks materinya saja, karena ini materi penyidikannya. Motifnya itu sudah saya jawab tadi, motifnya itu adalah motif terkait adanya gesekan karena disebabkan oleh pelaku dalam hal menarik sebuah kendaraan," imbuh dia.

Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menyatakan berdasarkan alat bukti rekaman video CCTV yang didapatkan oleh penyidik, pihaknya tengah mendalami kasus itu. Ia menegaskan ada seorang DPO berinisial P yang masih diburu.

"Untuk inisial tadi sudah disebutkan Bapak Kapolres sebagaimana tadi audiensi dari pihak PSHT, yaitu inisial P. Karena di dalam Undang-Undang 20 Tahun 2025 mengandung asas praduga tak bersalah dan juga untuk memperlancar proses pengungkapan kita," tuturnya.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads