Eks Manajer Majapahit Homestay, Kota Mojokerto, Yan Dwi Mujiati (50) divonis 1,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban, Theti Mahayani (45) senilai Rp 68 juta. Korban pun puas dengan vonis tersebut, sedangkan Yan bakal mengajukan banding.
"Saya puas ya, majelis hakim jeli mencermati kasus ini, alibi-alibi terdakwa bisa terpatahkan oleh bukti-bukti yang kuat," ujar Theti kepada wartawan merespons vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (30/7/2026).
Theti tak terlalu berharap Yan bakal membayar restitusi. "Harapan uang kembali tidak banyak, feeling (firasat) saya tidak akan dibayar. Saya tetap puas ada tambahan restistusi, kalau dia tidak bayar kan ada hukuman penjara 53 hari," terangnya.
Pengacara Yan dari Law Office Justice, Iwut Widiantoro menjelaskan, pihaknya keberatan dengan vonis pidana tambahan berupa restitusi. Oleh sebab itu, pihaknya bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Ia tidak mempermasalahkan pidana penjara 1,5 tahun yang harus dijalani Yan. Karena vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
"Setelah pembacaan dakwaan, kami tawarkan restorative justice (RJ) dan surat pernyataan bersalah dari terdakwa, tapi itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim, itu yang kami sayangkan," jelasnya.
Vonis terhadap Yan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu (29/7) sekitar pukul 16.40 WIB. Yan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan membayar restitusi kepada Theti senilai Rp 68 juta. Besaran ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian korban yang terbukti dalam persidangan.
Hakim Anggota, Luqmanulhakim menguraikan sejumlah pertimbangan ihwal penjatuhan restitusi terhadap Yan. Pidana tambahan itu dijatuhkan antara lain karena permohonan RJ terdakwa ditolak korban, terdakwa tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian korban, serta Yan tidak sungguh-sungguh mengganti kerugian korban.
"Maka penjatuhan pidana penjara saja tidak cukup, perlu dijatuhkan pidana tambahan. Yang relevan dengan perkara ini yakni pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi," terangnya.
Luqmanulhakim menegaskan, semua unsur pidana dalam 488 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP telah terbukti. Termasuk adanya relasi kerja antara Theti dengan Yan. Terdakwa selaku Manajer Majapahit Homestay bertanggungjawab mengurus lingkungan, operasional penginapan, menjaga keamanan, kebersihan dan mengelola keuangan.
"Terdakwa merupakan karyawan saksi Theti Mahayani dari tahun 2021 sampai 2024, digaji Rp 600.000 per minggu," ungkapnya.
Dalam fakta persidangan yang diuraikan Luqmanulhakim, Yan setidaknya menggunakan 3 modus untuk menggelapkan uang sewa kamar Majapahit Homestay selama bosnya tinggal di Jepang. Penginapan 11 kamar ini bekerja sama dengan Red Doorz. Sehingga namanya menjadi Red Doorz Near Trainstation di Jalan Cinde Baru II nomor 14, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Pertama, terdakwa tidak menyetorkan uang sewa kamar dari tamu, Abdul Gafar selama 10 bulan, yakni Januari-Oktober 2021. Totalnya mencapai Rp 21,6 juta. Terdakwa berdalih untuk membayar atensi keamanan lingkungan. Yan juga tidak memberikan bukti pembayaran kepada Gafar.
Kedua, Yan mengaku sebagai reseller Red Doorz. Sehingga terdakwa bisa memesan kamar dengan harga Rp 120.000/malam melalui aplikasi Red Seller Red Doorz menggunakan akun hkris8490@gmail.com miliknya. Selanjutnya, kamar tersebut ia sewakan ke para tamu yang datang langsung (walk in) seharga Rp 180-200 ribu/malam.
Ketiga, terdakwa menyewa kamar Red Doorz Near Trainstation menggunakan nama orang lain. Kemudian Yan mengajukan refund karena batal menyewa kamar tersebut. Selanjutnya, ia mentransfer uang refund ke rekening Maika Tri Wahyuni.
"Terdakwa dan advokatnya tidak mengajukan saksi meringankan maupun alat bukti surat," tandas Luqmanulhakim.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
(auh/hil)