Didakwa Bui Seumur Hidup, Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Tak Eksepsi

Didakwa Bui Seumur Hidup, Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Tak Eksepsi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 03 Jun 2026 22:00 WIB
Suyitno dan Bripka Agus Saleman terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa saat diadili di PN Malang
Suyitno dan Bripka Agus Saleman terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa saat diadili di PN Malang (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Bripka Agus Muhamad Saleman terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa (23), didakwa hukuman seumur hidup. Bripka Agus tak mengajukan perlawanan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

Dalam agenda sidang digelar di ruang Cakra PN Malang Kelas 1A digelar hari ini, majelis hakim hanya mendengarkan pembacaan eksepsi dari terdakwa Suyitno.

Guntur Putra Abdi Wijaya, pendamping hukum Bripka Agus menyatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak mengajukan eksepsi, karena sampai hari ini belum ada obrolan terkait itu (eksepsi)," ungkap Guntur ditemui detikJatim usai persidangan, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

Guntur mengaku bersama tim advokat baru akan mempelajari surat dakwaan yang diterbitkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Batu.

"Kami bersama tim dari Peradi baru akan mempelajari surat dakwaan, dan akan mengikuti agenda pesidangan. Termasuk saat pemeriksaan saksi dan pembuktian," tegasnya.

Sementara dalam surat dakwaan Nomor: PDM-09/M.5.44/Eoh.2/04/2026 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Batu.

Penuntut Umum mendakwa terdakwa I Agus Muhamad Saleman dan terdakwa II Suyitno secara bersama-sama dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Faradila Amalia Najwa.

Sesuai dengan dakwaan primer Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu kedua terdakwa juga dijerat pasal berlapis yakni dakwaan subsider Pasal 458 ayat 1 jounto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwakan ketentuan mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam konstruksi turut serta sebagaimana diuraikan dalam dakwaan lebih subsider.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto menegaskan, sesuai dakwaan Nomor: PDM-09/M.5.44/Eoh.2/04/2026 bahwa terdakwa I Agus Muhamad Saleman dan terdakwa II Suyitno secara bersama-sama dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Faradila Amalia Najwa.

"Untuk hukuman didakwa dengan dakwaan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," kata Budi saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, korban Faradila ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads