DPRD Banyuwangi Ajak Ortu Perketat Awasi Anak Buntut Pencabulan di Muncar

DPRD Banyuwangi Ajak Ortu Perketat Awasi Anak Buntut Pencabulan di Muncar

Eka Rimawati - detikJatim
Rabu, 29 Jul 2026 10:45 WIB
Anggota Komisi II DPRD Banyuwangi, Desi Prakasiwi
Anggota Komisi II DPRD Banyuwangi, Desi Prakasiwi/Foto: Istimewa
Banyuwangi -

Kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di Kecamatan Muncar memicu keprihatinan publik. Menyikapi kasus yang diduga dilakukan RS (60) dengan modus mengiming-imingi korban tontonan film kartun, DPRD Banyuwangi mengajak seluruh orang tua memperketat pengawasan terhadap anak.

Anggota Komisi II DPRD Banyuwangi, Desi Prakasiwi, mengecam keras dugaan tindak pencabulan tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku agar memberikan efek jera.

"Kami mengecam keras aksi bejat yang terjadi di Muncar ini. Tindakan memanfaatkan kepolosan anak-anak dengan modus film kartun adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merenggut masa depan generasi kita. Tidak ada ruang toleransi, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai regulasi yang berlaku," tegas Desi, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penindakan terhadap pelaku, Desi menilai pemulihan kondisi psikologis para korban juga harus menjadi perhatian utama. Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari aspek psikologis, medis, hingga perlindungan hukum.

ADVERTISEMENT

"Anak-anak ini adalah masa depan Banyuwangi. Trauma pada usia 5-7 tahun jika tidak ditangani dengan serius akan berdampak panjang. Oleh karena itu, Pemkab melalui dinas terkait harus menjamin pendampingan psikologis, medis, hingga perlindungan hukum secara cuma-cuma sampai para korban benar-benar pulih," lanjutnya.

Desi menambahkan, Banyuwangi telah memiliki landasan hukum yang dapat menjadi dasar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang.

"Banyuwangi sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang dimana diana juga mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, hingga pemulihan hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan maupun perdagangan orang di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Termasuk pula pada kasus ini bisa dijadikan dasar untuk melakukan pendampingan," tegasnya.

Ia menegaskan perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, keluarga dan lingkungan sekitar juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Karena itu, Desi mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua serta pengurus RT/RW, meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan membuka ruang komunikasi yang hangat dengan anak. Jangan ragu melapor jika menemui hal yang mencurigakan. Mari kita jadikan lingkungan kita tempat yang aman bagi anak-anak. Kami di DPRD berkomitmen penuh untuk terus mengawal kebijakan dan anggaran yang memihak pada keselamatan anak di Kabupaten Banyuwangi," pungkasnya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads