Wanita di Surabaya Dikeroyok Dipicu Foto MiChat Beda dengan Aslinya

Wanita di Surabaya Dikeroyok Dipicu Foto MiChat Beda dengan Aslinya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 12 Nov 2025 20:32 WIB
Pria bernama Halim yang mengajak pria lain mengeroyok wanita berinisial HD gegara foto di MiChat beda dengan aslinya.
Pria bernama Halim yang mengajak pria lain mengeroyok wanita berinisial HD gegara foto di MiChat beda dengan aslinya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Seorang pria di Surabaya diamankan Polsek Pabean Cantian karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita. Pria itu mengaku kesal hingga menganiaya wanita itu karena wajahnya berbeda dengan tampilan di Aplikasi MiChat.

Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan peristiwa itu dipicu kejadian pada Sabtu (8/11) dini hari sekitar pukul 00.53 WIB di lorong Hotel Jagalan Raya, Surabaya.

Pelaku diketahui bernama Halim atau AH (28), sedangkan korban berinisial HD (25) warga Jalan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Menurutnya, semua itu berawal dari interaksi di dunia maya melalui aplikasi MiChat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, AH mengenal seorang perempuan yang mengaku bernama SA melalui aplikasi MiChat pada akhir September 2025. Keduanya pun berjanji untuk bertemu di satu lokasi.

"AH sempat membuat janji bertemu di Hotel Djagalan setelah terjadi kesepakatan transaksi sejumlah uang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Halim pun penasaran dan terkesima dengan penampilan HD alias SA di MiChat. Namun, tidak demikian ketika bertemu.

"Halim merasa kecewa saat bertemu langsung. Dia menilai wajah perempuan itu jauh berbeda dari foto yang ada di aplikasi," katanya.

AH yang merasa tertipu seketika membatalkan pertemuan itu. Namun, AH tetap memberikan uang tunai kepada HD lalu meninggalkan lokasi.

"Ia (AH) hanya memberikan uang tunai sebesar Rp 150 ribu sebagai 'ganti rugi' dan segera meninggalkan kamar," katanya.

Tak berhenti di situ, keduanya kembali bertemu sepekan berikutnya. Tanpa alasan yang jelas HD tiba-tiba menegur AH.

"Pertemuan singkat itu sarat ketegangan. Meski tampak sepele, rupanya AH menyimpan dendam yang mendalam," kata eks Kapolsek Semampir Surabaya itu.

Dendam itu akhirnya meledak di pekan selanjutnya. Tepatnya pada Sabtu (8/11) malam AH kembali mendatangi Hotel Djagalan. Di sana ia kembali bertemu dengan HD.

Ketegangan kembali terjadi, AH pergi sejenak mengantar teman perempuannya ke tempat hiburan malam. Tak lama kemudian dia kembali membawa senjata tajam.

"AH pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit, senjata tajam yang akan ia gunakan untuk melampiaskan sakit hatinya (ke HD)," ungkapnya.

AH tak sendirian. Dia meminta bantuan saudara dan temannya.

"AH menghubungi kakaknya, AZ (DPO), serta dua temannya, AK (DPO) dan Mas (DPO). Melalui percakapan telepon dia sampaikan niatnya untuk membuat perhitungan dengan seseorang," katanya.

Setibanya di lokasi, AH beserta rekan dan saudaranya langsung mencari HD. Begitu menemukan perempuan itu, AH dan bala bantuannya menyerang dan menyeret HD ke lorong hotel kemudian menghajarnya dengan tangan kosong.

"Kepala korban dibenturkan ke tembok hingga jatuh tak berdaya. Melihat korban sudah terkapar, AH datang menghampiri lalu mengayunkan celurit berkali-kali ke tubuh korban. HD mengalami luka bacok serius di pinggang kiri, luka di leher bagian bawah telinga kiri, serta luka sayatan di punggung," katanya.

Setelah melihat korban tak berdaya, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah. Polisi bertindak responsif melakukan Olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit. Bersamaan dengan itu pengejaran terhadap AH juga membuahkan hasil, sedangkan 3 pelaku lainnya termasuk kakak kandung AH masih diburu dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. 1 pelaku utama (AH) sudah kami amankan dan saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya yang sudah masuk DPO," jelasnya.

Selain mengamankan AH, polisi menyita 1 kaos hitam, 1 helm putih merek KYT, hingga 1 bilah celurit sebagai barang bukti. AH akan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 soal kepemilikan senjata tajam tanpa izin.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads