Korban Pelecehan Kernet Bus MTrans Tak Jadi Lapor Polisi, Tapi...

Korban Pelecehan Kernet Bus MTrans Tak Jadi Lapor Polisi, Tapi...

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 17 Jul 2026 10:30 WIB
MTrans lakukan mediasi bersama korban pelecehan kernet
MTrans lakukan mediasi bersama korban pelecehan kernet/Foto: Istimewa
Malang -

Korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum kernet bus MTrans rute Malang-Denpasar berinisial R (24) memutuskan tidak melanjutkan rencananya melapor ke polisi. Meski demikian, perempuan asal Malang itu menegaskan tetap ingin pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya agar tidak kembali memakan korban.

Keputusan tersebut disampaikan usai R bertemu manajemen MTrans di Denpasar, Bali, Rabu (15/7/2026).

Dalam pertemuan itu, korban membahas kelanjutan penanganan kasus, meminta sanksi sosial terhadap pelaku, sekaligus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menjatuhkan nama baik perusahaan transportasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didampingi korban lain berinisial P, R mendatangi kantor MTrans di Denpasar sekitar pukul 16.15 WITA. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari komitmen manajemen MTrans yang sebelumnya menyatakan siap memfasilitasi korban apabila ingin membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan itu, manajemen menjelaskan mekanisme pelaporan pidana. MTrans menegaskan laporan resmi harus diajukan langsung oleh R sebagai korban, sedangkan perusahaan akan mendampingi selama proses hukum berlangsung.

Meski demikian, R mengaku masih mempertimbangkan berbagai hal. Di satu sisi ia ingin pelaku berinisial AM mendapat efek jera, namun di sisi lain proses hukum yang panjang menjadi pertimbangan karena harus menyesuaikan dengan pekerjaannya.

"Saya memahami penjelasan tersebut. Namun, secara pribadi saya juga memiliki pekerjaan sehingga cukup sulit apabila harus membagi waktu untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tentunya tidak singkat," kata R kepada detikJatim, Kamis (16/7/2026).

R juga mengapresiasi berbagai pihak yang menawarkan bantuan hukum secara sukarela. Namun, ia tetap berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Hanya saja, proses hukum membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang sebelum seseorang benar-benar ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurut saya oknum seperti AM harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.

Alih-alih melanjutkan laporan ke polisi, R memberikan masukan kepada manajemen MTrans agar memberikan sanksi sosial yang lebih terbuka kepada pelaku. Ia meminta perusahaan kembali mengunggah pengumuman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap AM dengan identitas yang lebih jelas.

"Saya memberikan masukan kepada pihak MTrans agar mengunggah kembali pengumuman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap AM, dengan mencantumkan nama lengkap serta fotonya secara lebih jelas," ujarnya.

Menurut R, langkah tersebut bukan untuk mempermalukan pelaku, melainkan sebagai bentuk kewaspadaan bagi masyarakat.

"Tujuannya bukan untuk mempermalukan, melainkan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat agar lebih waspada apabila bertemu dengan yang bersangkutan," sambungnya.

R juga menegaskan sejak awal dirinya tidak pernah bermaksud merusak reputasi MTrans. Menurutnya, yang disoroti adalah tindakan oknum kru, bukan perusahaan tempat pelaku bekerja.

"Saya menyampaikan bahwa sejak awal saya tidak pernah berniat menyerang atau menjatuhkan nama baik MTrans. Dalam unggahan saya sebelumnya pun sudah saya jelaskan bahwa yang saya soroti adalah tindakan pribadi oknum, bukan perusahaan tempat ia bekerja," ungkapnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, MTrans menawarkan kompensasi berupa fasilitas perjalanan gratis kepada korban. Namun hingga kini bentuk dan ketentuan fasilitas tersebut masih belum dibahas secara rinci.

"Saya dipersilakan menggunakan layanan MTrans tanpa biaya. Namun, untuk bentuk dan ketentuan fasilitas tersebut masih belum dibahas secara rinci," katanya.

Sebelumnya, Human Resources Development (HRD) MTrans Jhony Sasongko memastikan pihaknya telah memutus hubungan kerja dengan oknum helper berinisial AM yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang.

"Sudah kami putus hubungan kerja. Untuk mitra kerja helper atas nama Agung Mustofa atau AM," kata Jhony ditemui di kantornya, Selasa (14/7/2026).



(dpe/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads