Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah menerima pelimpahan 9 tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun yang melibatkan total 27 pria. Sejak proses pelimpahan dari penyidik kepolisian, ke-9 tersangka itu resmi menjadi tahanan Kejari Sampang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mohammad Ikbal mengatakan 9 tersangka yang dilimpahkan penyidik sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan. Meski demikian, proses penahanan para tersangka tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena seluruhnya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Dalam hal penanganan kasus anak, secara khusus mengatur proses penanganan penahanannya. Sesuai aturan, tersangka anak tetap bisa ditahan di rumah tahanan anak, kecuali usianya di bawah 14 tahun," kata Ikbal, Sabtu (18/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriasah memastikan proses penahanan terhadap9 tersangka tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. Ia mengungkapkan, dua dari 9 tersangka masih berusia di bawah 14 tahun sehingga tidak memenuhi syarat untuk ditahan.
"Dua orang masih berusia di bawah 14 tahun sehingga tidak bisa kami tahan, namun mereka kami titipkan di pesantren Kota Sampang," kata Diecky.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya tetap ditahan karena telah berusia di atas 14 tahun. Meski dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sampang, mereka ditempatkan secara terpisah dari tahanan dewasa.
"Untuk tujuh orang tersangka dititipkan di Rutan Sampang, untuk penahanannya tersendiri," imbuhnya.
Diecky menambahkan, demi mempercepat proses hukum, tim jaksa penuntut umum telah merampungkan berkas dakwaan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan tersangka yang masih berusia di bawah 14 tahun dan tidak menjalani penahanan.
"Berkas dakwaan lima orang tersangka yang telah dirampungkan tim JPU, dua di antaranya berkas dakwaan tersangka yang masih di bawah 14 tahun," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis berusia 15 tahun oleh 27 pria di Kabupaten Sampang terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan rudapaksa itu terjadi sebanyak enam kali dalam kurun Februari hingga Juni 2026 di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Sampang, Camplong, dan Omben.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tujuh pelaku. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengidentifikasi total 27 orang sebagai tersangka.
Hingga saat ini, sebanyak 13 tersangka telah diamankan. Dari jumlah tersebut, 9 tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang. Sementara itu, berkas dakwaan lima dari 9 tersangka tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk segera menjalani persidangan.
