Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, terdakwa perkara pencurian uang pelanggannya Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai, Nur terbukti mencuri uang Tonny.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata hakim ketua Purnomo saat membacakan amar putusan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/6/2026).
Hakim menilai Nur terbukti melanggar Pasal, 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. Meski demikian vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengar amar putusan, Nur tampak menghampiri pengacaranya, M. Zulfan Badru Naja dan Sujud Rahmatullah. Usai berdiskusi, Nur melalui pengacaranya lantas menyatakan pikir-pikir.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo yang juga menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang mulia," sahut jaksa dan pengacara bergantian.
Usai sidang, Nur Hasannah langsung menuju ke ruang tahanan dengan dikawal petugas. Ia terlihat sempat memeluk keluarga dan buah hati yang menantinya di luar ruang sidang.
Sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. Terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam.
Terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Sedangkan korbannya adalah pelanggan lamanya di Spa Superior bernama Tonny Soegiono. Pembobolan uang miliaran itu diketahui terjadi pada rentang bulan Agustus hingga September 2022, namun kasus itu baru dilaporkan pada 2026.
