Terdakwa Goli Korlita hanya termenung saat menjalani sidang perdana di PN Surabaya. Eks Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City itu didakwa menggelapkan dana sekolah dan memotong Tunjangan Fungsional Guru (TFG) hingga ratusan juta rupiah.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengatakan terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai staf administrasi untuk menguasai uang yang berada dalam pengawasannya. Aksi tersebut diduga dilakukan sejak tahun 2019 sampai 2024.
"Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja atau karena mendapat upah," kata Damang saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (15/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Damang menjelaskan terdakwa menjalankan aksinya dengan beberapa modus. Diantaranya menggelapkan pembayaran SPP sebesar Rp184,8 juta milik dua siswa. Saat beraksi, terdakwa meminta orangtua siswa transfer pembayaran SPP tahunan ke rekening Bank Jatim spesimen sekolah.
"Namun, terdakwa hanya mencatat pembayaran seolah dilakukan secara bulanan di kartu piutang, sementara dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening resmi yayasan," ujarnya.
Tak hanya itu, Goli juga diduga menggelapkan dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Sebagai petugas yang bertanggung jawab mencairkan dana, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan 22 guru seolah tunjangan telah diterima.
"Faktanya, dari total dana TFG sebesar Rp199,2 juta yang dicairkan selama 2019 hingga 2024, terdakwa diduga menggelapkan Rp101,6 juta. Bahkan pada tahun 2020, tunjangan milik 11 guru disebut tidak diberikan sama sekali," imbuhnya.
Selain itu, terdakwa juga didakwa menggelapkan pembayaran Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung sebesar Rp 42 juta yang dibayar secara tunai oleh orangtua siswa atas nama Jasper Elliot Chandra. Menurut Damang, uang tersebut tak pernah disetorkan ke kas yayasan oleh terdakwa.
Audit investigasi dilakukan dan rampung pada 21 Juli 2025. Baru lah diketahui pasti total kerugian yang dialami YPK Buah Hati sekitar Rp 328 juta.
Perbuatan terdakwa terungkap usai bendahara yayasan menemukan kejanggalan para transaksi tanggal 13 Maret 2025. Ketika didalami oleh internal, terdakwa mengakuinya.
Lalu, diminta menandatangani surat pernyataan dan mengakui perbuatannya pada 17 Maret 2025. Atas perbuatannya itu, Goli Korlita didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan.
Usai sidang, pengacara terdakwa, yakni Iwan Hardianto menerangkan pihaknya tak melakukan perlawanan. Dengan begitu, agenda pembuktian dapat segera dijalani.
"Kalau eksepsi ya sama saja, klien kami tetap sudah didakwa," jelasnya kepada awak media.
Meski begitu, Iwan mengaku kliennya sudah menunjukkan iktikad baik jauh sebelum perkara bergulir ke ranah hukum. Diantaranya mengembalikan uang sebesar Rp150 juta kepada Yayasan Cita Hati secara transfer.
"(dikembalikan) bukan kepada perorangan dan itu sudah diterima. Kami juga memiliki bukti transfernya," ujarnya.
Terkait besaran kerugian yang disebut dalam perkara, Iwan mempertanyakan dasar audit yang digunakan pihak yayasan. Menurutnya, audit itu masih bersifat internal dan belum dapat dijadikan acuan mutlak.
"Audit yang dilakukan masih audit internal. Kami juga menyayangkan adanya pernyataan kuasa hukum yayasan di media yang menyebut kerugian mencapai Rp1,4 miliar, padahal tidak didasari audit yang jelas," tuturnya.
